Ternate, 1/6 (Antara Maluku) - Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate intensif memberikan sosialisasi tentang bahaya merokok kepada masyarakat dan mahasiswa.
"Hampir setiap tahun setiap sekolah atau perguruan tinggi, pemerintah bahkan lembaga kesehatan dunia WHO, setiap tanggal 31 Mei memperingati hari tanpa tembakau sedunia, dan ini dimanfaatkan untuk sosialisasi mengenai bahaya merokok," kata Ketua Prodi Kesehatan Masyarakat UMMU Ternate, Nani Supryatni di Ternate, Selasa.
Dia mengatakan, selama ini HTTS dimaknai sebagai hari tanpa asap rokok atau hari tanpa rokok sedunia.
"Ini penyempitan makna dari arti hari tanpa tembakau sedunia. Namun, tidak berarti peringatan yang terjadi selama ini salah atau tidak bermanfaat," katanya.
Dalam memperingati HTTS, Fakultas Ilmu Kesehatan UMMU Ternate sudah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dari lokasi lantai satu dan lain tai dua gedung Fikes siapapun yang melewati KTR harus menghormati dan itu sudah ada SK Dekan.
Nani mengakui pihaknya intensif melakukan penyuluhan kesehatan terkait dengan rokok, termasuk mengirim mahasiswa UMMU ke daerah-daerah.
"Kita sudah pernah ke Makian, Malifut, Jailolo, Tobelo, Maba. Dari pengalaman di lapangan, kita prihatin kebiasaan merokok masyarakat di Maluku Utara masih tinggi, termasuk kalangan pelajar SMP dan SMA," ujarnya.
Ia juga menyatakan sejumlah kabupaten/kota di Maluku Utara telah mensahkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur mengenai kawasan tanpa rokok.
Di Kota Tidore Kepulauan dan Kepulauan Sula, misalnya, pemerintah daerahnya sangat konsisten menerapkan perda tersebut, sehingga ada pegawai maupun masyarakat yang merokok di kawasan perkantoran di daerah tersebut langsung dikenai sanksi berupa denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.