Ambon, 31/8 (Antara Maluku) - Pengambilan dan penguasaan 280 lembar saham milik PT. Ski Global Energy secara sepihak oleh Jumanti Djajaprana alias Siska dinilai tidak rasional karena selama ini tidak ada hubungan kerja secara resmi.
"Kami tidak pernah melakukan penjualan saham kepada yang bersangkutan atau pun kepada pihak lain, namun anehnya orang itu memasang pengumuman di salah satu media harian Jakarta bahwa saham perusahaan telah diambil alih," kata Direktur Utama PT. SGI, Ibrahim Wael di Ambon, Rabu.
Pengumuman yang dibuat pada pertengahan Agustus 2016 menyebutkan kalau Jumanti Djajaprana yang beralamat di kompleks Kav. Polri Blok D-IV/981 Jelambar Grogol, Petamburan (Jakarta Barat) ini telah mengambil alih 280 lembar saham milik SGE yang beralamat di Namlea, Kabupaten Buru.
Dengan adanya pengambilan saham ini mengakibatkan beralihnya pendirian perseroan dan kreditor atau pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 14 hari kepada direksi perusahaan.
Menurut Ibrahim, pengumuman pengambilan saham tersebut juga tidak diketahui apa dasar dan alasannya, sebab antara PT. SGE dengan Jumanti maupun perusahaan tempat dia bekerja tidak ada hubungan apa-apa.
"PT. SGE memang baru didirikan dan berbagai kelengkapan dokumennya sementara diproses,," ujarnya.
Kemudian Jumanti bersama pimpinan perusahaannya asal Tiongkok ingin menjajaki kerja sama dengan SGE tetapi itu belum direalisasikan, tetapi mereka secara sepihak telah memasang pengumuman di media massa untuk mengambil alih kepemilikan saham SGE.
"Maka langkah Jumanti seperti ini tidaklah benar karena kami tidak pernah menjual saham SGE kepada siapa pun termasuk yang bersangkutan," tandas Ibrahim.