Ambon, 16/2 (Antara Maluku) - Gubernur Maluku, Said Assagaff menegaskan dirinya telah mengeluarkan surat keputusan untuk menutup sementara seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan PT. Gemala Borneo Utama (GBU) di Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat daya (MBD).
"Saya sudah menandatangani surat keputusan penutupan sementara dan diserahkan langsung kepada Bupati MBD, Barnabas Orno, tadi siang. Bupati saat ini sedang dalam penerbangan kembali ke Tiakur, ibu kota MBD dengan membawa surat keputusan tersebut," kata Gubernur Said, saat dikonfirmasi, di Ambon, Kamis.
Gubernur mengakui, sejak rapat terakhir bersama SKPD dan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, sebulan terakhir, dirinya sudah berkeinginan menutup aktivitas pertambangan emas di Pulau Romang, tetapi mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, bahwa penutupan aktivitas pertambangan harus berdasarkan rekomendasi inspektur pertambangan.
Karena itu dirinya telah memerintahkan, Kadis Energi Sumber daya Mineral (ESDM) Maluku, Martha Nanlohy untuk segera menerjunkan inspektur tambang guna melakukan kajian dan penelitian di Pulau Romang, hasilnya harus segera diserahkan dalam bentuk rekomendasi.
"Inspektur tambangnya seharusnya sudah berangkat ke pulau Romang, tetapi karena cuaca yang kurang bersahabat dalam beberapa pekan terakhir, maka rencana keberangkatan tertunda," ujarnya.
Gubernur juga mengakui telah menerima laporan tim peneliti Unpatti yang ditugaskan untuk melakukan penelitian dan kajian ilmiah di pulau Romang, di mana sampel material yang diambil dari sana sudah diperiksakan ke laboratorium Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
"Laporan tim Unpatti sudah mulai ada kegiatan eksploitasi tambang emas di Pulau Romang, termasuk indikasi kerusakan lingkungan, sehingga keputusannya ditutup sementara guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan," katanya.
Selain itu, katanya, berdasarkan hasil uji laboratorium Unhas Makassar terhadap sampel tanah yang dibawa oleh tim Unpatti dari Pulau Romang, dalam satu ton material mengandung 0,8 gram emas.
Gubernur Said juga menegaskan, masalah pertambangan emas di pulau Romang, telah dibicarakan dengan Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya yang berkunjung ke Ambon bersama Presiden Joko Widodo saat perayaan Hari pers nasional (HPN) 2017, 9 februari 2017.
"Menteri mengarahkan untuk ditutup karena Undang-Undang tentang lingkungan menjamin dan tidak perlu menunggu rekomendasi dari inspektur tambang, tetapi saya juga mempeertimbangkan aturan lain yang berlaku dalam bidang pertambangan, sehingga hanya menutup sementara sambil menunggu hasil penelitian inspektur tambang," tandasnya.
Ditanya tentang kemungkinan PT. GBU yang telah melakukan kegiatan eksplorasi sejak 2006 menempuh jalur hukum terhadap keputusan penutupan aktivitas penambangan di pulaui Romang, Gubernur menyilahkan memprosesnya.
"Silahkan saja jika perusahaan menempuh langkah hukum. Tetapi jika terjadi kerusakan lingkungan di Pulau Romang siapa yang akan bertanggung jawab?," tegasnya.
Dia menambahkan, hasil rekomendasi inspektur tambang maupun tim Unpatti juga dapat dijadikan sebagai bahan pembanding, jika keputusan penutupan aktivitas penambangan emas di pulau Romang akan diproses ke pengadilan.