Ambon, 2/3 (Antara Maluku) - Dokumen Peraturan Presiden (Perpres) tentang Lumbung Ikan Nasional (LIN) yang sementara digodok dan tinggal diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani hilang di meja seorang staf ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"LIN itu dicetuskan Presiden SBY pada 2010 ketika itu dan pemerintah kalau mau berkomitmen, masa sampai tahun 2014 tidak ada apa-apa," kata Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Romelus Farfar di Ambon, Kamis.
Pidato presiden di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon saat itu pada 10 Agustus 2010, dan dalam perkembangannya hingga empat tahun kemudian tidak ada apa-apa.
Penjelasan Romelus menjawab pertanyaan anggota komisi B DPRD Maluku, Max Pentury dalam rapat kerja yang dipimpin ketua komisi, Reinhard Toumahuw.
Selanjutnya DKP Maluku terus melakukan komunikasi, makanya ada kelonggaran berupa MoU yang sudah ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Gubernur Maluku pada 2014.
Kemudian beranjak ke tandatangan kerjasama antara para Dirjen di KKP dengan Pemprov Maluku yang diwakili Sekda setempat untuk menyerahkan program dan kegiatan Maluku sebagai LIN.
"Tujuh eselon satu di KKP yang merupakan anak buah menteri sudah menandatangani untuk menyerahkan program dan kegiatan Maluku sebagai LIN," tandas Romelus.
Pada akhirnya Gubernur berkeinginan harus ada payung hukum, maka diperjuangkanlah sebuah Perpres tentang LIN dan sudah digodok sebanyak tiga kali antara Pemprov Maluku dengan KKP.
Kemudian pada 2015 menteri mengeluarkan surat keputusan nomor 34 untuk mengangkat panitia penyusunan Perpres yang bekerja sampai Juli 2015 dan melakukan pembahasan bersama 12 kementerian dan lembaga hingga selesai.
"Perpres itu dikirim kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diharmonisasi pada 21 Oktober 2015 lalu Kemenkum HAM mengundang Pemprov Maluku serta kementerian terkait untuk pembahasan dan terjadilah harmonisasi," katanya.
Setelah itu, Rancangan Perpres LIN dikembalikan kepada KKP untuk dikirim ke Presiden guna ditandatangani karena lembaga ini sebagai kementerian inisiasi.
Ketika dikirim pada Desember 2015, Kementerian Sekretaris Negara membuat draft Perpresnya untuk diparaf oleh para menteri terkait dan saat itu Menkum HAM, Mensekab, Menko Bidang Kemaritiman sudah paraf, kecuali Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sebab saat itu menteri sedang cuti dan baru berkantor di Gambir pada 4 Januari 2016, tetapi beliau mendengar kabar musibah anaknya meninggal dunia di Amerika Serikat sehingga rencana paraf tertunda.
Menteri Kelautan dan Perikanan pada 2 Februari 2016 mengundang Gubernur Maluku untuk makan siang. Saya mendampingi, lalu diterima menteri, Sekjen, Dirjen Perikanan Tangkap, Dirjen Penguatan Daya Saing, Karo Hukum, dan Karo hubungan luar negeri," KKP," kata Romelus.
Dalam pertemuan itu disampaikan oleh Gubernur bahwa Perpres tinggal ditandatangani oleh menteri maka Presiden tandatangan dan langsung disetujui untuk ditindaklanjuti.
"Saya ditugaskan mengecek dan ternyata menteri sudah mengirimkan Perpres itu ke Dirjen Perikanan Tangkap untuk diperiksa lagi. Kami bertemu Dirjen seminggu kemudiaan dan mengaku sudah memeriksanya dan tidak berbenturan sama peraturan lainnya sehingga dikembalikan ke menteri menggunakan nota dinas," ujarnya.
Selanjutnya Perpres itu diserahkan menteri kepada staf khusus KKP bernama Otang, dan disitulah kabarnya sampai Desember 2016 menteri ke Ambon minta Gubernur bersama-sama ke Presiden membicarakan program LIN.
Dokumen Perpres LIN Hilang di Staf Ahli KKP
Kamis, 2 Maret 2017 11:09 WIB