Ambon, 15/3 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ambon menetapkan pasangan Richard Louhenapessy - Syarif Hadler (Paparissa Baru) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih tahun 2017 - 2022.
Penetapan pasangan Paparissa Baru berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Ambon nomor 08/PL.03.7-KPT/8171/KPU-Kota/III/2017 tentang Penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon tahun 2017.
Rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan Wakil Wali Kota Ambon terpilih tahun 2017 dipimpin oleh Ketua KPU kota Ambon Marthinus Kainama dan dihadiri komisioner KPU kota Ambon, Panwaslih, partai pendukung pasangan Paparisa Baru, Rabu.
Pasangan nomor urut satu Paparissa Baru ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dengan perolehan suara sebanyak 82.904 atau 53,6 persen, sedangkan pasangan nomor dua Paulus Kastanya - Sam Latuconsina (Pantas) meraih perolehan suara 68.679 atau 46,4 persen.
Penetapan pasangan terpilih dilakukan setelah KPU menetapkan hasil penghitungan suara dan penetapan perolehan suara Pilwakot Ambon berdasarkan keputusan KPU kota Ambon.
Selain itu bahwa dalam waktu 3x2 jam sejak dilakukan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan perolehan suara, tidak diajukan Permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan (PPHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU kota Ambon Marthinus Kainama menyatakan, setelah proses penetapan pasangan calon terpilih akan ditindaklanjuti dengan proses pengusulan pasangan terpilih ke DPRD kota Ambon.
"Hari ini kita telah menyampaikan hasil, selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD kota Ambon berdasarkan jadwal pengusulan terhitung tanggal 15- 17 2017. Kita sementara menyiapkan surat untuk dilanjutkan proses sesuai ketetuan untuk pengesahan dan pelantikan," katanya.
Ia menjelaskan, proses pengusulan pihaknya akan memberikan surat pengantar sesuai berkas dari hasil penetapan, sebagai lampiran akan disampaikan ke DPRD kota Ambon, selanjutnya DPRD meneruskan ke Gubernur Maluku untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"DPRD kota yang akan meneruskan kepada Gubernur dan dilanjutkan ke kemendagri, tugas KPU hanya sampai pada proses penetapan calon terpilih dan pengusulan, oleh sebab itu kami akan smpaikan tembusan kepada GUbernur, penjabat wali kota, ketua DPRD dan Panwaslih," ujarnya.
Marthinus mengakui, pihaknya hanya memiliki kewenangan sampai pada penetapan dan pengusulan, sedangkan waktu pelantikan kewenangan bukan di KPU.
"Walaupun bukan menjadi kewenangan tetapi kami telah menyampaikan ke Panwaslih untuk bersama memantau proses pengusulan sampai pada pelantikan Wali kKota dan Wakil Wali Kota periode 2017- 2022," tandasnya.