Ambon, 23/2 (Antara Maluku) - Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan penetapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Ambon menetapkan pasangan Richard Louhenapessy - Syarif Hadler (Paparissa Baru) unggul dengan perolehan akhir suara sebanyak 82.904.
"Hasil rekapitulasi penghitungan dan penetapan pasangan nomor urut satu Paparissa Baru unggul dari pasangan Poly Kastanya - Sam Latuconsina (Pantas) yang memperoleh sebanyak 68,679 suara," kata Ketua KPU Ambon, Marthinus Kainama, saat rapat pleno penghitungan dan penatapan perolehan suara di KPU Provinsi Maluku, Kamis.
Rekaptulasi dimulai dengan bedah kotak suara dan paparan dari lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke KPU, dan dilanjutkan penghitungan dan penetapan.
Hasil rekapitusi dituangkan dalam surat keputusan KPU kota Ambon nomor 06/kpts/Kpu- kota Ambon/029.41/2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan penetapan Pilwakot Ambon tahun 2017, serta berita acara nomor 08/B2/2/23 februari 2017.
Pelaksanan rekapitulasi penghitungan perolehan suara disaksikan oleh saksi pasangan calon dan diawasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwslih) Ambon.
Rekapituasi dilakukan dengan menjumlahkan data dalam formulir model DA-1 KWK dari seluruh kecamatan dan dituangkan dalam formulir DB1-KWK.
Marthinus mengatakan, rincian jumlah perolehan suara pasangan calon per kecamatan untuk pasaangan Paparisa Baru yakni kecamatan Baguala 12,456 suara, Leitimur Selatan 2,696, Nusaniwe 23,298, Sirimau sebanyak 34,524 dan kecamatan Teluk Ambon 9.930 suara.
Sedangkan pasangan Pantas kecamatan Bagaual 11,134 suara, Leitimur Selatan 2,731, Nusaniwe 20,819, Sirimau 26,079 dan Teluk Ambon 17,846 suara.
Data penggunaan surat suara terbagi dalam jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5 persen di lima kecamatan sebanyak 234.568, jumlah surat suara dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos 55 suara, jumlah surat suara yang tidak terpakai sebanyak 90, 430 dan surat suara yang digunakan 153,583.
Data jumlah surat suara sah 151,583 suara, surat suara tidak sah 1.500 dan jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 153,083.