Ambon, 28/3 (Antara Maluku) - Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Maluku kesulitan menyelesaikan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dikarenakan belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur batas antarwilayah.
"Pelaksanaan PTSL di Maluku tidak berjalan mulus karena faktor yang paling terpenting adalah batas wilayah yang belum terpetakan, dan belum ada Perdanya," kata Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil ATR/BPN Provinsi Maluku Oktovianus Alfons, di Ambon, Selasa.
PTSL merupakan bagian dari program Nawa Cita Presiden Joko Widodo yang menargetkan lima juta sertifikat tanah kepada masyarakat pada 2017. Pelaksanaannya juga didukung dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan PTSL.
Oktovianus mengatakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Kanwil ATR/BPN Maluku harus melakukan legalisasi aset tanah masyarakat, yang juga bertujuan untuk memetakan bidang-bidang tanah lengkap dengan data dan informasi mengenainya.
Tak hanya itu, PTSL juga berfungsi mengurangi sengketa tanah di dalam masyarakat.
Tapi belum adanya Perda yang secara hukum mengatur dengan jelas batas-batas administrasi wilayah, baik antar kabupaten/kota maupun per desa, menyulitkan ATR/BPN memetakan bidang-bidang tanah bredasarkan kawasan tertentu.
"Kita untuk menentukan batas desa atau kelurahan agak rumit, bisa saja menyebabkan konflik. Karenanya diharapkan Pemda bisa membuat perda batas wilayah untuk mempermudah BPN memetakan batas-batas desa secara lengkap," katanya.
Ia mencontohkan salah satu masalah yang menyulitkan pelaksanaan PTSL di Maluku adalah batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat yang hingga hari ini belum jelas, dan telah menyebabkan konflik antar warga.
"PTSL tujuannya adalah semua bidang tanah termuat dalam peta yang menyajikan satu desa kaplingnya di mana atas nama siapa. Tapi hampir semuanya belum punya batas wilayah yang jelas, apalagi mau membuat per desa," katanya.