Ternate, 22/7 (Antara Maluku) - Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku Utara (Malut) memusnahkan uang lusuh dan tidak layak edar sebanyak 480.000 lembar dengan nominal mulai Rp1.000 hingga Rp100.000.
Deputi Perwakilan BI Malut, Jarot U Rawean di Ternate, Sabtu, mengatakan pemusnahan dilakukan sebanyak dua kali selama Juli 2017. Uang lusuh yang dimusnahkan terkumpul sejak Mei lalu.
Sedangkan, untuk bulan Juni merupakan momentum Ramadhan sehingga BI Malut fokus mengedarkan uang baru atau hasil cetak sempurna (HCS) dan tidak ada pemusnahan.
"Karena saat itu bertepatan dengan Ramadhan permintaan uang meningkat, maka BI lebih berkonsentrasi mengedarkan uang rupiah HCS dan belum melakukan pemusnahan," kata Jarot.
Jarot mengatakan, pemusnahan mencapai 480.000 lembar sesuai kapasitas mesin yang digunakan.
Menurut dia, pascaIdul Fitri lalu, uang lusuh tidak layak edar yang disetor dari perbankan tidak terlalu banyak, sehingga sewaktu pemusnaan sangat sedikit.
Pemusnahan uang tidak layak edar dilakukan hampir 2-3 kali setiap bulan, agar tidak terjadi penumpukan di khazanah BI Malut.
Jarot mengatakan, khazanah yang dimikiki BI Malut diprioritaskan untuk penyimpanan kebutuhan uang masyarakat, sehingga uang lusuh yang tidak layak edar dalam jumlah tertentu langsung dimusnahkan.
Dia menambahkan, penyediaan uang yang dilakukan BI Malut sesuai permintaan perbankan selama Ramadan sebanyak Rp520 hingga Rp550 miliar, terealisasi sebanyak Rp400 miliar.
"Dengan begitu, terdapat selisih sekitar Rp150 miliar antara permintaan dan relasisasi, hal ini dikarenakan beroprasinya dua kas titipan BI Malut di Bacan dan Tobelo," katanya.