Ternate, 29/8 (Antara) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Maluku Utara (Malut) mewajibkan seluruh kabupaten/kota di provinsi itu untuk membenahi data jumlah penduduk, IPM dan data Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendapatkan dana tranfer dari pusat.
"Mengingat kebutuhan fiskal untuk pembangunan infrastruktur cukup tinggi, perbaikan data itu penting," kata Sekretaris BPKPAD Provinsi Maluku Utara Muhdar Abdullah di Ternate, Senin, dalam rapat konsolidasi dan konsultasi ini melibatkan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Badan Pusat Statistik, Bappeda Provinsi, Dinas Keuangan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota se-Malut.
Rapat itu merupakan pertemuan perdana untuk menyamakan persepsi soal basis data penduduk yang menjadi acuan bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan dana tranfer dari pusat ke daerah.
"Ini pertemuan perdana yang memberikan dampak sangat positif bagi pembangunan di Malut secara keseluruhan, kami dari BPKPAD menjadwalkan pertemuan pada September nanti, pada pertemuan kedua itu semua sudah harus menyerahkan data jumlah penduduknya, sebab, pemerintah pusat mengalokasikan dana tranfer ke daerah basisnya adalah data," kata Muhdar.
Ia mengaku akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota sehingga ke depan persoalan DAK yang tidak bisa cair karena persoalan data tidak terjadi lagi. Sebab, jika DAK tidak bisa dicairkan hanya karena persoalan data tentu sangat merugikan kepentingan publik di kabupaten/kota.
"Kami selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan BPS termasuk dengan kabupaten/kota sehingga kita bisa benahi hal-hal yang masih kekurangan tersebut," ujarnya.
BPKPAD Malut Siapkan Data Untuk Dana Pusat
Selasa, 29 Agustus 2017 6:15 WIB