Ternate, 6/11 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) intensif melakukan sosialisasi perlindungan bagi perempuan dan anak guna meminimalisir tingginya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Badan Perlindungan Perempuan dan Anak kota Ternate Hadjijah Tukuboya di Ternate, Minggu, mengatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota Ternate tahun 2017 sudah tercatat kurang lebih 20, atau mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya ada peningkatan, tetapi memang ada yang tidak laporkan sehingga tidak tercatat," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tanggung jawab keluarga perlu dijaga, dan perempuan dan anak perlu mendapat perlindungan dari keluarga.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan akan direvisi oleh DPRD Ternate, karena banyak peraturan yang lebih tinggi sudah tidak sesuai kondisi kekinian sehingga perlu disesuaikan.
Oleh karena itu, pihaknya sesuai hasil koordinasi dengan dinas terkait dan LSM memang substansi perda harus dirubah karena dalam perda itu belum mengakomodir pemenuhan hak-hak anak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif ketika dihubungi secara terpisah menyatakan, DPRD Kota Ternate akan mengusulkan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2018 sebagai ranperda inisiatif atas revisi perda tersebut karena ini sudah urgent mengingat banyak aturan diatasnya yang sudah tidak sesuai jadi harus disesuaikan.
"Muatan perda ini harus direvisi karena factor banyak aturan diatasnya sudah tidak sesuai serta muatan perlindungan Anak sedikit dalam norma, sehingga tidak ada pilihan lain selain harus disesuaikan dengan kondisi kekinian," ujarnya.
Bahkan Bapemperda menemukan 47 kasus terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, dimana perempuan dan anak menjadi korban tiga tahun terakhir dan korban kekerasan yang terlapor dan diduga masih banyak korban kekerasan tidak melapor.
"Data tiga tahun terakhir terjadi kekerasan perempuan dan anak. 19 kasus yang diadvokasi (2015), 15 kasus (2016) dan 13 kasus (2017), kasus ini terlapor di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, karena yang riskan di 2017 peningkatan di kasus pencabulan terhadap anak," ujarnya.
Pemkot Sosialisasi Perlindungan Bagi Perempuan di Ternate
Senin, 6 November 2017 9:50 WIB