Ternate, 5/2 (Antaranews Maluku) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) intensif menyosialisasikan bahaya narkoba dan memberi jaminan rehabilitasi gratis bagi penyalahguna di daerah tersebut.
"Jika menyalahgunakan lebih baik ke BNN untuk dipulihkan dengan rehabilitasi, dijamin gratis, tidak dipungut bayaran," kata Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Benny Gunawan di Ternate, Senin.
Menurut dia, pihaknya akan terus melayani tes urine tanpa bayar bagi siapapun yang menyalahgunakan narkoba, tetapi dengan catatan membawa alat tes urine.
Oleh karena itu, BNNP Malut menurunkan seluruh personelnya mengkampanyekan stop Narkoba pada acara gowes silaturahim yang digelar KPKNL Ternate di land Mark Ternate.
BNNP juga menampilkan stand pameran yang diisi display gambar dan jenis narkoba sintetis serta dampak narkoba, juga dilakukan pemutaran film bertema Stop narkoba.
Ada yang menarik di dalam stand yakni dengan dibuatnya Wall tree, gambar pohon dimana setiap pengunjung disilahkan menulis di daun terbuat dari kertas warna-warni yang berisi pesan stop penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta harapan atas kinerja BNNP Maluku Utara dan ditempelkan di wall tree.
Dari pantauan, terdata 98 orang dari berbagai kalangan telah mengunjungi stand BNNP Malut.
Hadir bersama sejumlah petinggi daerah, Kepala BNNP Malut , Brigjen Pol Dr Benny Gunawan lantang menyampaikan harapannya agar seluruh masyarakat Maluku Utara bergandengan tangan bersama BNN dalam pencegahan dan peredaran gelap narkoba.
Sebelumnya, BNNP melibatkan para lurah dan tokoh masyarakat, serta mahasiswa Kubermas Universitas Khairun dari 17 Kelurahan di Kecamatan ini untuk sosialisasikan informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Menurut dia, narkoba merupakan ancaman dan kejahatan luar biasa, kejahatan transaksional, terorganisir dan kejahatan serius bagi suatu bangsa. Sejumlah 40 peserta ini juga dibekali dengan jenis dan bahaya serta dampak narkoba serta ciri fisik dan perilaku dari pengedar narkoba.
Kepala BNNP juga menyampaikan berbagai cara dilakukan bandar untuk tetap mensuplai narkoba dengan modus operandi terbaru.
"Diingatkan, UU Nomor 35 tahun 2009 juga mengamanatkan masyarakat memiliki peran serta dalam upaya pencegahan, Pemberantasan dan rehabilitasi, bersama BNNP upaya pencegahan dengan melibatkan masyarakat akan meningkatkan immune dan daya tangkal terhadap rayuan para bandar dan pengedar narkoba," katanya.
