PBB (ANTARA) - Brunei "melanggar hak asasi manusia" melalui penerapan hukum Syari'ah Islam yang akan meloloskan hukum mati dengan cara orang dirajam untuk kasus perzinaan dan homoseksual, kata PBB pada Rabu (3/4).
Brunei, bekas protektorat Inggris yang mayoritas warganya Muslim dengan sekitar 400.000 orang, pada Rabu mulai menerapkan hukum Syari'ah. Kasus sodomi, perzinaan dan pemerkosaan akan diganjar hukuman mati -- termasuk rajam. Sedangkan untuk kasus pencurian akan dipotong tangan.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres "percaya bahwa hak asasi manusia ditegakkan dalam kaitannya dengan setiap orang di manapun tanpa diskriminasi apapun", ujar juru bicara PBB Stephane Dujarric.
"Undang-undang yang setujui jelas melanggar prinsip-prinsip yang diekspresikan," katanya. "Selama orang menghadapi kriminalisasi, bias dan kekerasan yang berdasarkan pada orientasi seks, identitas gender atau karakteristik seks mereka, kami harus menggandakan upaya untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran tersebut."
"Setiap orang berhak untuk hidup bebas dan memiliki hak dan martabat yang setara," kata Dujarric.
Brunei mempertahankan haknya untuk menerapkan hukum Islam, yang unsur-unsurnya pertama kali diadopsi pada 2014. Sejak itulah hukum tersebut diterapakan secara bertahap.
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah merupakan raja paling lama berkuasa kedua di dunia sekaligus Perdana Menteri negara yang kaya akan minyak tersebut. Pemimpin berusia 72 tahun itu juga masuk deretan orang terkaya di dunia.
Aktor peraih Oscar, George Clooney, menyeru agar memboikot sejumlah hotel mewah milik Perusahaan Investasi Brunei, seperti Beverly Hills Hotel, Dorchester di London dan Plaza Athenee di Paris.
PBB pada Selasa mengeritik keputusan Brunei untuk menerapkan hukum Islam dan memintanya agar mengesahkan dan menerapkan Konvensi PBB tentang Melawan Penyiksaan.
Sumber: Reuters
PBB kecam penerapan hukum Syariah di Brunei Darusalam
Kamis, 4 April 2019 8:02 WIB