Ambon (ANTARA) -
Komisi C DPRD Maluku mengatakan akan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap sejumlah aset milik Pemprov setempat yang ada karena bisa berkontribusi bagi pendapatan asli daerah(PAD).
"Kami akan menelusuri seluruh aset milik Pemprov Maluku yang diduga tidak diurus secara baik sehingga tidak memberikan kontribusi bagi PAD," kata ketua komisi C DPRD setempat, Anos Yermias di Ambon, Selasa.
Sebagai langkah awal, komisi C akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Maluku guna menyampaikan data-data terkait berbagai aset yang dimiliki saat ini.
Misalnya saja Pertokoan dan Ruko Mardika, kecamatan Sirimau, kota Ambon itu adalah aset milik daerah, tetapi sampai sekarang DPRD tidak mengetahui berapa kopel dan sumbangsihnya untuk PAD seberapa besar.
Anos mengajak semua pihak belajar untuk tertib dalam menjaga aset-aset ini agar kedepan bisa bermanfaat.
Dikatakan, Komisi C bertanggungjawab atas berbagai aset milik Pemprov Maluku tersebut yang harus dikelola secara baik untuk menambah kontribusi PAD demi menunjang pembangunan di daerah ini.
"PAD Provinsi Maluku selama ini sangat kecil jadi perlu mendukung program yang nantinya akan dijalankan oleh pemerintahan yang baru, di bawah kepemimpinan Murad Ismail-Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wagub Maluku," ujarnya.
Karena selaku wakil rakyat, perlu mendukung dan mendorong PAD dari berbagai sektor, dan salah satunya adalah aset-aset yang dimiliki daerah selama ini.
Selain pertokoan Mardika, ada juga aset lain seperti Maluku City Mall (MCM) Ambon yang kontribusi PAD kepada daerah tidak diketahui DPRD hingga saat ini.
Padahal gedung MCM dibangun di atas lahan milik Pemprov Maluku, kemudian ada perumahan Pemprov di desa Poka-Rumah Tiga, kecamatan Teluk Ambon.
"Kita juga harus mengetahui mana aset yang sudah berpindah tangan, dalam pengertian yang sudah diputihkan, itu tidak akan kita ganggu, sedangkan untuk aset yang masih milik pemda akan ditertibkan," tandas Anos.
DPRD: aset Pemprov Maluku bisa berkontribusi bagi PAD
Selasa, 30 April 2019 19:38 WIB