Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita politik yang menarik perhatian pada Jumat (12/07/2019), mulai dari Jokowi minta parpol ajukan profesional muda sebagai menteri hingga Gerindra bantah syarat rekonsiliasi pemulangan Habib Rizieq. Untuk mengingat kembali, berikut lima berita politik yang berhasil dirangkum.
Jokowi minta parpol ajukan profesional muda sebagai menteri
Presiden Joko Widodo meminta kalangan partai politik mengajukan professional muda sebagai kader yang akan menempati posisi menteri pada periode 2019-2024.
“Saya minta dari partai juga ada yang muda, ada dari professional juga,” kata Presiden Jokowi usai membuka pameran Karya Kreatif Indonesia 2019 di Jakarta Convention Center, Jumat.
Syarat rekonsiliasi pulangkan Habib Rizieq, Gerindra : kata siapa?
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono membantah partainya memberikan syarat pemulangan Habib Rizieq sebagai upaya terjadinya rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo.
“Permintaan supaya Habib Rizieq bisa kembali ke Indonesia kata siapa? Kan bukan keputusan partai Gerindra,” ujar Waketum Gerindra Arief Poyuono di acara "Rekonsiliasi Indonesia Kerja Menuju Adil Makmur" di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, isu yang sudah tersebar tersebut bukan hasil rapat internal Gerindra, hanya usulan dari Dahnil Anzar Simanjuntak, kader Gerindra dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Koalisi Adil Makmur.
Presiden belum terima berkas terkait permohonan amnesti Baiq Nuril
Presiden Joko Widodo mengaku hingga kini belum menerima berkas terkait permohonan amnesti Baiq Nuril.
"Belum sampai meja saya," kata Presiden Jokowi usai membuka pameran Karya Kreatif Indonesia 2019 di Jakarta Convention Center (JCC) ,Jumat.
Jokowi berjanji jika sudah masuk ke mejanya, ia akan menyelesaikan secepatnya.
Putusan DKPP jadi bahan evaluasi kinerja penyelenggara pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron menegaskan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terhadap salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menjadi bahan evaluasi kinerja para penyelenggara pemilu.
“Tidak hanya KPU, tetapi itu juga menjadi bahan evaluasi untuk Bawaslu dan akan mendalami putusan itu,” kata Herman kepada Antara di Kantor KPU Kota Bekasi, Jumat.
Sidang Pileg kuasa hukum PAN ingin pinjam berkas permohonan dari hakim
Kuasa hukum Partai Amanat Nasional (PAN) sengketa pemilihan anggota legislatif Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, ingin meminjam berkas perbaikan permohonan dari hakim konstitusi panel III untuk dibaca dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Sebelum dipersilakan hakim untuk menyampaikan permohonan, kuasa hukum PAN Priska Siregar meminta izin untuk menyampaikan perbaikan karena baru ditunjuk sebagai kuasa hukum pada 5 Juli 2019.
"Sekarang mau berubah? Ndak, tidak bisa. Itu melampaui hukum acara dan tidak bisa kami benarkan, apapun alasannya, saudara mendapat surat kuasa kapan bukan urusan Mahkamah Konstitusi," ujar ketua panel III I Dewa Gede Palguna.