Ambon (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Ambon melakukan edukasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di dalam maupun di luar pengadilan pada 2019.
"Kegiatan ini merupakan upaya bagi para pengusaha dan pekerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, sehingga dapat memahami prosedur penyelesaian," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Ambon, Mintje Tupamahu, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.
Budaya hukum di Indonesia, kata dia, tidak dapat dipisahkan dari intensitas "disseminasi" dan penyuluhan yang dilakukan penyelenggara negara kepada pelaku hubungan industrial.
"Karena itu setiap penyelenggara negara berkewajiban memberikan pelayanan edukasi hukum sebagai bagian dari proses pembelajaran dan pembudayaan hukum, baik secara formal maupun nonformal," ujarnya.
Mintje menjelaskan salah satu asas hukum mengharuskan setiap orang dianggap tahu akan hukum.
Asas tersebut, kata dia, mengisyaratkan tentang tanggung jawab para pelaku industrial untuk mengetahui secara jelas aturan terkait dengan ketenagakerjaan di Indonesia.
Hal itu, katanya, dilakukan agar proses penyelesaian perselisihan, baik di tingkat perusahaan maupun sampai level pemerintahan, ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan amanat UU Ketenagakerjaan maupun peraturan menteri, yang mengatur mekanisme penyelesaian hubungan industrial.
Dia menjelaskan edukasi dan informasi ketenagakerjaan secara teknis merupakan hal penting dan perlu dipahami pelaku industrial di Ambon, agar setiap angkatan kerja memahami secara benar aturan ketenagakerjaan, tentang hak dan kewajiban, serta tanggung jawab sebagai pengusaha maupun tenaga kerja.
"Edukasi ini mengingatkan kita dan mempertegas eksistensi pimpinan perusahaan untuk terus berupaya menjaga keseimbangan antara pengusaha dan tenaga kerja, agar dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan," katanya.
Pihaknya berharap, iklim usaha yang telah terbina saat ini dapat terus berjalan secara inovatif dan berdaya saing, dalam meningkatkan pelayanan, baik di bidang jasa maupun perdagangan.
"Kita berharap hubungan yang baik ini semakin terjalin dengan baik oleh pelaku hubungan industrial, baik lokal maupun nasional," katanya.
Disnaker Pemkot Ambon edukasi penyelesaian hubungan industrial
Kamis, 1 Agustus 2019 22:03 WIB