Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru di Maluku mengapresiasi respons cepat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kepada korban musibah KM Mina Sejati.
"Para korban luka mendapatkan perawatan tanpa batas hingga sembuh, sedangkan bagi korban meninggal dunia akan diberikan santunan kepada ahli warisnya," kata Wakil Bupati Aru Muin Sogalrey dalam siaran pers pemerintah kabupaten yang diterima di Ambon, Minggu.
Ia menyatakan, musibah yang menimpa anak buah kapal KM Mina Sejati yang dibajak beberapa waktu lalu menunjukkan pentingnya perlindungan bagi pekerja.
Muin mengimbau para pekerja mengikuti program jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebanyak 36 anak buah kapal KM Mina Sejati telah terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2019.
Menurut Muin, sejak Februari 2019, pemerintah daerah bersama Pegawai Pengawas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kepala Pelabuhan Perikanan di Dobo untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi anak buah kapal.
Guna mendorong penyertaan anak buah kapal menjadi peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, otoritas tidak memberikan Surat Ijin Berlayar (SIB) jika pemilik kapal belum mendaftarkan anak buahnya menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
"Agar perlindungan ini dapat dirasakan oleh semua lini, baik pekerja formal maupun informal. Kami juga berharap hal ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain," kata Muin.
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku di Kabupaten Kepulauan Aru Gusti Kofit menyatakan bahwa pengawasan dan pemeriksaan dilakukan terhadap badan usaha untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dalam bekerja dengan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini tercatat kurang lebih 7.000 anak buah kapal sudah terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku akan mengusulkan pembentukan tim pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan mengupayakan seluruh pekerja menjadi peserta program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.