Ambon (ANTARA) - Tim unit buru sergap Satreskrim Polres Ambon dan PP Lease telah menjemput ZK (20), seorang pelaku yang diduga masuk dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis roda dua untuk digelandang ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan.
"Pelaku awalnya diringkus pada Jumat (23/8), pukul 23.00 WIT oleh anggota Polsek Leitimur Selatan bersama FKPM Hùkurila," kata Kasubag Humas Polres pulau Ambon P. P. Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, di Ambon, Selasa,
Dari pengembangan pemeriksaan diketahui ZK terlibat dalam serangkaian kasusCuranmor di kota Ambon.
Menurut Julkisno, ZK juga diketahui sebelumnya telah menjual satu unit SMRD Jenis RX King warna merah tanpa nomor polisi kepada salah satu warga Negeri Rutong, Kecamatan Leitisel berinisial RM (25).
Berdasarkan pengakuan ZK bahwa SMRD hasil curian tersebut diperoleh dari seseorang berinisial LU yang beralamat di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
"Peran ZK yaitu mencari pembeli dan menjual semua hasil curanmor tersebut lalu hasilnya diserahkan kepada LU dengan kisaran harga Rp3.000.000, hingga Rp4.000.000," akui Julksno.
Kini barang bukti yang telah diamankan oleh Polsek Leitisel sebanyak tiga unit kendaraan roda dua yang diduga adalah hasil curian antara lan satu RX King warna merah marun tanpa plat nomor polisi dari tangan seorang pembeli berinisial RM.
Kemudian satu unit RX King warna hitam nomor polisi DE 2158 LA dari tangan saudara KM, serta satu unit RX King warna hitam nomor polisi DE 6890 AB dari tangan pelaku ZK.
Saat ini barang bukti yang diduga adalah hasil curanmor berupa tiga unit SMRD Jenis RX King telah diserahkan kepada Unit Buser Polres Pulau Ambon dan Pp Lease bersama terduga pelaku ZK.