Ternate (ANTARA) - Aparat kepolisian memusnahkan puluhan pohon enau di Desa Raja Kecamatan Molselbar, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) dalam rangka menciptakan kondisi guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
"Ada 20 pohon enau sebagai penghasil minuman keras tradisional dalam upaya mencegah terjadinya ganguan kambtibmas di wilayah hukum Polres Morotai," kata Kabidhumas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan, di Ternate, Jumat.
Dia menyatakan, menjelang Pilkada serentak 2020, Polda Malut akan terus melaksanakan patroli-patroli menciptakan kondisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat dengan mengharapkan di wilayah Malut bebas dari miras.
"Menjelang Pilkada serentak, POlda Malut akan terus melaksanakan patroli-patroli menciptakan kondisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengharapkan wilayah Malut bebas dari miras menjelang Pilkada serentak 2020, karena awal munculnya ganguan kambtibmas yaitu dari miras," jelas kabidhumas.
Razia miras yang dilaksanakan di Desa Raja Kecmatan Molselbar ini dipimpin oleh Danton Patmor Polres Morotai Bripka Syahril Tehupelasury dan Danton Dalmas Polres Morotai Brigpol Faisal M Marsaoly.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 100 liter saguer, 50 liter cap tikus dan dilakukan pemusnahan sebanyak 50 liter cap tikus dan 70 liter saguer.
Tidak sampai di situ upaya yang di lakukan oleh anggota Samapta Polres Morotai, makanya agar tidak dilakukan produksi miras lagi anggota Polres Morotai melaksanakan pemusnahan terhadap 20 pohon saguer/enau dengan cara dibakar.
"Memang, ini merupakan langkah dari kepolisian untuk menciptakan situasi kondusif khususnya di wilayah hukum Polres Morotai menjelang pilkada serentak 2020," katanya.