Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) memeriksa dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Ternate terkait dengan berbagai dugaan pelanggaran di media sosial dalam momentum pilkada tahun 2020.
"Mereka yang diperiksa yakni Ahmad Yani Abdurrahman, Kepala Dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (DBPPRD) Kota Ternate dan Muhammad Al Bakri, Mantan Staf Humas Setda Kota Ternate," kata Kordiv Hukum Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid di Ternate, Kamis.
Menurut dia, kedua ASN tersebut dipanggil Bawaslu untuk mengklarifikasi karena diduga melanggar netralitas ASN.
"Untuk Kadis DBPPRD Ahmad Yani diduga memberikan komentar pada foto bakal calon atas nama Yamin Tawari dan memberikan Like pada foto bakal calon atas nama Merlisa," katanya.
Sedangkan Muhammad Al Bakri diduga men-like dan memosting foto yang bertuliskan nama Bakal Calon atas nama Tauhid Soleman di media sosial melalui facebook.
Menurut Sulfi penggilan klarifikasi tersebut didasarkan pada hukum netralitas ASN, terutama Undang-Undang nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 02/SE/2016 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil BKN Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2017.
"Serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019," katanya.
Sehingga, pihaknya baru meminta klarifikasi dan akan dilanjutkan dengan kajian hukum, kalau terbukti akan direkomendasikan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum berlaku.
Bawaslu periksa dua oknum ASN Kota Ternate
Kamis, 13 Februari 2020 12:38 WIB