Ambon (ANTARA) - Wakil ketua DPRD Maluku dari Faksi Gerindra Melki Sairdekut mengatakan, penanganan masalah sosial seperti rumah kumuh yang dihuni masyarakat sudah menjadi tanggungjawab bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota (Pemprov/Pemkab/Pemkot).
"Untuk Kecamatan Molumaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) itu data persisnya secara pribadi belum didapatkan secara resmi, tetapi kalau itu harus menjadi tanggungjawab bersama," ujar Sairdekut di Ambon, Jumat.
Sebagai usulan, sebaiknya pemerintah KKT menerbitkan surat keputusan tentang jumlah rumah tidak layak huni dan dibagi beban tanggungjawabnya seberapa persen untuk pemkab dan pemprov.
Harus disurati secara resmi oleh Pemkab KKT agar menjadi tanggungjawab bersama.
Diperkirakan sekitar 26 ribu unit rumah warga yang masuk kategori tidak layak huni, menurut Sairdekut berapa pun jumlahnya dan tidak dalam satu tahun bisa selesai sekaligus bisa selesai.
Namun paling tidak sebagian pekerjaan harus dilakukan secara bertahap dimulai daripada tidak ada sama sekali pembangunan rumah layak huni bagi rakyat KKT.
"Kita berharap untuk pemkab dan pemprov harus memikul beban ini secara bersama supaya beban masyarakat di Kecamatan Molumaru ini bisa lebih ringan," ujarnya.
Apalagi kecamatan ini termasuk wilayah jauh dan terpencil, dan diharapkan suatu saat gubernur atau wagub Maluku juga bisa melakukan kunjungan kerja di sana.
Tujuannya agar bisa melihat kondisi riil kehidupan masyarakat yang hidup jauh terpencil dari ibu kota kabupaten, apalagi ibu kota provinsi.
"Wajib hukumnya menjadi tanggungjawab pemerintah dan DPRD dalam memperhatikan mereka, apalagi secara politik saya menjadi anggota DPRD provinsi yang berasal dari perwakilan masyarakat KKT," tambah Sairdekut.
Karena itulah perjuangan mendapatkan program pembangunan infrastruktur jalannya sangat panjang, dimana yang baru selesai adalah ruas jalan Ilngei-Batu Putih, kemudian jalan trans Larat-Saumlaki.
Diharapkan mudah-mudahan pengusulan peningkatan status-status jalan di KKT segera dilakukan supaya bisa dibagi lagi mana yang menjadi tanggungjawab provinsi dan kabupaten.
Karena hanya satu ruas jalan di KKT yang menjadi tanggungjawab provinsi, yakni ruas jalan Ilngei-Batu Putih sehingga diharapkan ada pengusulan status jalan yang lain.