Ambon (ANTARA) - Tiga dari empat kabupaten di Maluku yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 2020 akan diikuti oleh pasangan bakal calon (balon) perseorangan.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, di Ambon, Selasa membenarkan Pilkada di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Seram Bagian Timur (SBT) dan Kepulauan Aru akan diikuti balon independen atau perseorangan.
"Hanya di kabupaten Buru Selatan yang tidak ada balon perseorangan yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada 2020," katanya.
Para pasangan balon perseorangan tersebut, katanya telah menyerahkan dukungan mereka ke masing - masing KPUD, termasuk telah melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-undang.
Dia merinci di kabupaten SBT tercatat pasangan balon perseorangan atas nama Rohani Vanath - Ramly Mahu yang telah menyerahkan dukungan kartu tanda penduduk (KTP) ke KPU sebanyak 15.320 dari syarat dukungan minimal yang ditentukan sebanyak 10.212 dengan sebaran dukungan ada di delapan dari 15 kecamatan di kabupaten tersebut.
Di kabupaten MBD tercatat pasangan balon perseorangan John Nimrot Leunupun - Dolfina Markus yang telah menyerahkan dukungan sebanyak 6.782 dari jumlah dukungan minimal yang ditetapkan KPU sebanyak 5.252 dukungan, dengan di delapan dari 16 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.
"Khusus untuk pasangan balon perseorangan yang akan mengikuti Pilkada di kabupaten SBT dan MBD status dukungannya telah memenuhi syarat," ujarnya.
Sedangkan di Kepulauan Aru, diikuti pasangan balon perseorangan atas nama Victor F. Sjair - Rosina Gaelogoy dengan jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 6.944 KTP dari syarat minimal yang ditetapkan sebesar 6.595 KTP.
Jumlah dukungan yang diserahkan pasangan tersebut tersebar pada enam dari 10 kecamatan yang ada di kepulauan Aru.
Menurut Syamsul pasangan balon Victor F. Sjair - Rosina Gaelogoy mendaftar dan menyerahkan dukungannya sesaat sebelum masa pendaftaran ditutup pada 23 Februari 2020.
KPU Kepulauan Aru hingga saat ini masih melakukan pengecekan atas jumlah dukungan yang diserahkan pasangan balon perseorangan tersebut.
Dia menambahkan, dukungan yang diserahkan ketiga pasangan balon yang akan mengikuti Pilkada dari jalur perseorangan di tiga kabupaten tersebut telah terkoneksi dengan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Sesuai jadwal yang ditentukan KPU masa pengecekan dukungan pasangan balon perseorangan akan berlangsung hingga 26 Feberuari 2020.