Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengintegrasikan layanan pemerintahan melalui aplikasi Ambon access guna mewujudkan Ambon smart city (kota cerdas).
Mewujudkan Ambon smart city setelah penetapan 100 smart city oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemkot Ambon menetapkan tujuh program prioritas pengembangan, kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfosandi), Joy Reiner Adriaanzs, di Ambon, Selasa..
"Diskominfosandi Ambon menetapkan tiga program prioritas yakni Ambon public service, Ambon official service dan Ambon role service, yang mengintegrasikan pelayanan kepada masyarakat dalam satu aplikasi," katanya.
Menurut dia, mewujudkan Ambon public service pada 26 September 2019 Pemkot Ambon bersama PT Valdo meluncurkan aplikasi Ambon access.
Aplikasi tersebut, katanya, memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi yang diawali dengan pemenuhan konten UMKM di Kota Ambon
Pihaknya kata Joy, selanjutnya mengintegrasikan aplikasi Ambon access versi 2 yang sesuai rencana akan diluncurkan pada 1 April 2020.
Saat ini sementara dilakukan uji coba internal, setelah peluncuran maka dapat diakses masyarakat untuk melakukan pengurusan perijinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP), serta melakukan pembayaran pajak dan retribusi pada Badan pengelola pajak dan retribusi daerah.
"Kita mulai pada dua OPD yakni DPMPTSP dan Badan pengelola pajak dan retribusi daerah, untuk memudahkan masyarakat melakukan pengurusan melalui aplikasi Ambon acess," ujarnya.
Selain itu aplikasi juga dapat berfungsi sebagai pengaduan masyarakat, dengan mengirimkan gambar atau teks.
"Jika selama ini laporan pengaduan masyarakat melalui SMS, maka saat ini bisa melalui aplikasi," katanya.
Joy menambahkan, pihaknya juga akan meluncurkan aplikasi Sistem manajemen administrasi kependudukan (SIMAK) dengan tiga desa kelurahan menjadi percontohan yakni brpa kelurahan Silale, dan Rutong dan Ema.
Ke depan masyarakat yang akan melakukan pelayanan administrasi kependudukan hanya membutuhkan waktu lima menit.
"Pelayanan di kantor kelurahan atau desa masyarakat bisa memanfaatkan komputer yang tersedia untuk memilih layanan kependudukan, selanjutnya surat keterangan dapat dicetak menggunakan tanda tangan elektronik kerja sama Pemkot Ambon dengan Badan Siber dan sandi negara, " ujar Joy.