Ambon (ANTARA) - Gubernur Maluku, Murad Ismail melarang para pejabat lingkup Pemerintah provinsi setempat untuk menggelar open house atau merayakan Idul Fitri 1441 Hijriah secara meriah dan mewah.
Larangan Gubernur tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 80-76 tahun 2020 tentang larangan memberikan.menerima bingkisan dan hadiah Lebaran, tertanggal 22 Mei 2020 yang diterima Antara, di Ambon, Sabtu.
Dalam SE tersebut Gubernur Murad menegaskan kondisi pandemi Corona Virus Diseade 2019 (COVID-19) yang dihadapi saat ini, sangat berdampak terhadap berbagai sektor kehidupan.
Oleh karena itu Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran yang dirayakan pada 2020 harus dalam suasana keprihatinan, dan merupakan moment berbagi dengan mereka yang membutuhkan.
Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa harus ditopang oleh birokrat yang jujur dan bersih, maka seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Maluku dilarang menerima bingkisan atau hadiah dalam bentuk apapun dan dari siapapun.
"Dampak ekonomi akibat COVID-19 menjadi keprihatinan bersama, untuk itu pejabat pemerintah daerah dilarang melakukan open house dan tidak merayakan Idul Fitri 1441 H secara meriah dan mewah," ujat Gubernur.
Selain itu, guna menghindari kontak langsung secara fisik, maka penyampaian ucapan selamat Idul Fitri hanya menggunakan media daring atau media lain yang tersedia.
Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun, tidak melakukan konvoi atau arak-arakan saat malam takbiran sehingga penyebaran COVID-19 dapat ditekan.
Mengimbau dan mengajak masyarakat untuk merayakan Idul Fitri dalam kesederhanaan, dan tidak menghambur-hamburkan uang untuk hal-hal yang tidak penting, karena kondisi pandemi secara umum belum dapat dipastikan kapan berakhir.
Gubernur memastikan seluruh pejabat dan staf pemerintahan tidak melakukan hal-hal yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam SE tersebut dan turut memotivasi masyarakat untuk melaksanakannya.
Gubernur Maluku larang pejabat gelar open house Idul Fitri 1441 H
Sabtu, 23 Mei 2020 18:24 WIB