Ternate (ANTARA) - Delapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Maluku Utara (Malut) diminta mengkoordinasikan sisa anggaran Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 dengan masing - masing pemerintah daerah (Pemda).
"Kami telah meminta seluruh penyelenggara di tingkat kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak 2020 untuk berkoordinasi dengan pemda soal pemenuhan anggaran sisa sesuai lampiran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU dan Pemda," kata Komisioner KPU Malut, Reni S Banjar kepada ANTARA, di Ternate, Minggu.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menerbitkan keputusan tripartid antara pemerintah, KPU, Komisi II DPR-RI, Bawaslu dan DKPP memutuskan untuk pilkada, maka KPU kabupaten/kota sedianya terus berkoordinasi dengan pemda setempat terkait dengan ketersediaan dana.
Olehnya itu, kata Reni, sesuai dana hibah dengan nilai pagu anggaran untuk pelaksanaan pilkada di delapan kabupaten/kota pada 2020 ini bervariatif karena tergantung kebutuhan keuangan daerahnya.
Sehingga, untuk delapan kabupaten/kota, nilai pagu anggaran pilkada terbesar di Kabupaten Halmaher Selatan Rp52,8 miliar, disusul Halmahera Utara Rp27,3 miliar, Kota Ternate Rp27,1 miliar, Halmahera Timur Rp27,4 miliar dan paling terkecil Kabupaten Halmahera Utara dengan anggaaran RpRp14,6 miliar.
Dia mengemukakan, sejumlah KPU kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak telah merancang tahapan pilkada sesuai kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan pilkada periode 2020 - 2024.
"Anggaran yang telah disetujui ini, terutama untuk proses penganggaran penting telah disiapkan, sebab, tahapan pilkada sudah mulai dilaksanakan," tandasnya.