Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membebaskan retribusi bagi para pedagang di pasar tradisional selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua pada 5 hingga 19 Juli 2020.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Senin, menyatakan telah mempertimbangkan memberikan keringanan relaksasi pajak dan retribuai kepada para pedagang di pasar tradisional.
"Saya segera mengeluarkan surat keputusan bagi pedagang di pasar paling tidak selama PSBB tidak dilakukan penagihan retribusi," katanya.
Pembebasan retribusi pasar diberlakukan untuk meringan beban pedagang pasar tradisional saat pandemi COVID-19.
"Upaya ini dilakukan agar para pedagang berkurang beban, mengingat selama PSBB aktifitas pasar dibatasi pukul 18.00 WIT," katanya.
Richard menjelaskan, kebijakan relaksasi pajak juga telah diberikan kepada pelaku usaha.
Pandemi COVID-19 tentu sangat berat bagi pelaku usaha dalam membayar pajak, kareja itu diberikan keringanan mempermudah pelaku usaha.
"Kondisi ini tentu sangat berat, karena itu pedagang atau pengusaha dapat mengajukan surat, sehingga dalam kurun waktu ini silahkan mengajukan permohonan keringanan pembayaran pajak," ujarnya.
Pihaknya kata Richard, mengimbau pelaku usaha yang merasa keberatan dapat mengajukan keringanan.
Dalam keadaan normal pihaknya telah memberikan keringanan 20 persen pembayaran pajak.
"Silahkan ajukan permohonan keringanan nanti saya pertimbangkan untuk pemberian keringanan pembayaran pajak bagi pelaku usaha," katanya.
Pemkot Ambon bebaskan retribusi pedagang selama terapkan PSBB
Senin, 6 Juli 2020 16:24 WIB