Ambon (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ambon menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Baharudin Djafar melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan lewat permainan video game PUBG mobile.
Dalam pertemuan di Ambon, Jumat, ketua MUI kota Ambon Muhamad Rahanyamtel diterima langsung Kapolda serta Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso.
Kapolda Maluku melalui Dir Krimsus Kombes Pol Eko Santoso menjelaskan, kedatangan Ketua MUI Kota Ambon dan rombongan melaporkan dugaan video penghinaan agama oleh salah satu pemain dalam permainan online di handphone bernama PUBG mobile.
"Dalam video permainan PUBG mobile yang terdapat ucapan kalimat yang diduga menghina salah satu agama tersebut dan kini sedang dalam penyelidikan Direktorat Kriminal Khusus," katanya.
Berdasarkan hasil profiling ke dalam game PUBG mobile, akun Monsterblessed tersebut sudah berganti nama dan kini masih dalam proses penyelidikan.
Akun inilah yang diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap agama dan ini bukan merupakan bawaan dari game.
"Penghinaan yang dilakukan dapat terjadi karena terdapat fitur yang memungkinkan komunikasi antarpemain di dalam game," ujarnya.
Saat ini beberapa langkah telah dilakukan jajaran Ditkrimsus Polda Maluku dimana tim telah mendapatkan identitas saksi atau orang yang melakukan perekaman tersebut berinisial (RB) dan dia adalah warga Provinsi Gorontalo.
Tim juga telah melakukan interogasi awal via telepon terhadap saksi.
Dalam keterangan saksi (RB) menjelaskan bahwa dia yang melakukan perekaman layar dan suara pada permainan PUBG mobile yang melakukan penghinaan pada saat itu pemilik akun atas nama Monsterblessed.
"Saksi melakukan permainan bersama tiga orang temannya, kemudian melakukan pencarian acak untuk satu orang lainya agar mencukupi empat orang, dan pada saat permainan berlangsung, akun bernama Monsterblessed menyebutkan kalimat yang diduga mencemarkan nama baik salah satu agama," ujar Eko.
Saat ini pihaknya sedang mendalami serta mengambil langkah-langkah dengan mencari tahu ID Number atau nama akun dari akun yang melakukan penghinaan tersebut lewat koordinasi dengan tim Cyber Bareskim Mabes Polri.
MUI Kota Ambon lapor dugaan penghinaan lewat game pubg mobile
Jumat, 10 Juli 2020 17:39 WIB