Saumlaki (ANTARA) - Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan enam tersangka pencuri papan panel tenaga surya (solar cell) di jalan masuk Bandara Mathilda Batlayeri, Amtufu, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah di Saumlaki, Kamis, menyatakan, semula pihak polres menerima laporan masyarakat desa Tumbur, kecamatan Wertamrian bahwa terjadi pencurian sejumlah panel pembangkit listrik di jalan masuk bandara Mathilda Batlayeri pada Senin (19/10).
Berdasarkan laporan itu, anggota unit Opsnal Polres langsung menghubungi pihak Bandara Mathilda Batlayeri untuk memberitahukan hal ini dan pihak bandara mendatangi SPKT Polres untuk mengajukan laporan polisi.
"Dari penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berinisial LL warga desa Tumbur diduga selaku pencuri dan pada pukul 14.30 WIT, LL diamankan di Polres untuk diinterogasi," kata Kapolres.
Dalam pemeriksaan, LL mengaku melakukan pencurian itu bersama VT, YT, dan setelah cukup bukti, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dalam pengembangan, polisi menetapkan tiga tersangka baru yakni AL, BP dan AS.
Dari laporan polisi disebutkan, LL tidak sengaja melihat bekas galian tanah pada tempat aki dari lampu jalan, lalu mengajak rekannya FT untuk mengambil aki dan menjual kepada beberapa orang penadah.
"LL telah melakukan pencurian pada akses jalan masuk bandara sebanyak 15 kali diantaranya 22 lembar papan solar cell ukuran besar, 8 lembar papan solar cell ukuran kecil dan 4 buah aki," kata Kapolres.
LL dan rekan-rekannya melakukan aksi pencurian dengan jumlah yang bervariasi. VT mencuri 22 lembar solar cell secara bertahap sebanyak 10 kali dan 2 kali mencuri aki, sementara YT, AS, PB, TY, JL dan DT masing-masing mencuri 1 buah solar cell.
Dari hasil pencurian itu, para tersangka menjual dengan kisaran harga Rp.450.000 hingga Rp. 500.000 untuk solar cell ukuran kecil, Rp.500.000 hingga Rp.900.000 untuk solar cell ukuran besar dan aki dijual dengan harga Rp.300.000 kepada para penada berinisial H, A dan H.
"Para pencuri ini melakukan pencurian pada malam hari sekitar pukul 02.00 sampai pukul 05.00 WIT dan menjualnya pada malam hingga subuh. Pencurian dilakukan dengan cara memanjat dan membuka baut pengunci dengan kunci 12-14 hingga terlepas dari tempat dan pengikat papan solar cell dengan tali dan menurunkannya," kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah mencuri sejak bulan Januari hingga Oktober 2020 di dua tempat kejadian perkara, yaitu di jalan masuk Bandara Mathilda Batlayeri dan jalan trans Yamdena.
Berdasarkan data dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, total kerugian di TKP jalan masuk Bandara mencapai Rp389.327.200 dengan rincian 64 lembar solar cell senilai Rp1.889.800 dan 140 buah aki kering senilai Rp1.917.000.
Sementara di TKP jalan trans Yamdena di desa Tumbur mencapai Rp19.170.000 dengan rincian kehilangan barang antara lain, 10 lembar solar cell yang belum diketahui harganya dan 10 buah aki kering senilai Rp1.917.000.
"Jadi total kerugian sebesar Rp. 408.497.200. Saat ini, barang bukti yang diamankan sebanyak 8 lembar solar cell dan 2 buah aki serta 17 orang saksi yang telah diperiksa," kata Kapolres.
Bila terbukti bersalah, para tersangka terancam pidana tujuh tahun penjara.