Ternate (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reskrimum telah menetapkan satu tersangka saat unjuk rasa penolakan Undang - Undang (UU) Cipta Kerja di kantor Wali Kota Ternate karena melakukan pelemparan kepada petugas dengan status wajib lapor.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikun, di Ternate, Kamis, mengatakan, tersangka dengan Inisial MRAB(17) seorang mahasiswa yang mana tersangka masih dibawah umur sehingga atas jaminan orang tua dan pihak kampus tidak dilakukan penahanan akan tetapi wajib lapor”.
Penyidik Dit Reskrimum Polda Malut berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendampingi tersangka di bawah umur dalam proses pemeriksaan selanjutnya.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Bapas, karena tersangka masih di bawah umur untuk pendampingan," ujar Adip.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan barang bukti tas ransel yang berisikan lima batu, kemudian yang bersangkutan diamankan di lantai 2 kantor Wali Kota Ternate untuk dimintai keterangan.
Dengan bukti tersebut yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena sudah melanggar pasal 212 sub pasal 335 KUHP yakni melakukan tindak pidana dalam perkara melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas yang sah.
Sebelumnya, Penyidik Dit Reskrimum Polda Malut memulangkan 10 orang tersangka pelaku aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja usai menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan meskipun telah tersangka, tetapi mereka belum ditahan dan proses hukumnya tetap dilanjutkan.
Dia menyatakan, untuk 10 pelaku yang diamankan saat aksi unjuk rasa yang terjadi di depan kantor Wali Kota Ternate, sudah diperiksa dan dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun.
"Terhadap mereka tidak dilakukan penahanan dikarenakan secara formil belum terpenuhi. Namun, proses hukum tetap berjalan,"tandas Adip.
Polda : Satu tersangka unjuk rasa di Ternate wajib lapor
Kamis, 22 Oktober 2020 17:23 WIB