Ternate (ANTARA) - PT Pertamina Region VIII Maluku-Papua bersama Pemprov Maluku Utara (Malut) menandatangani MoU terkait rekonsiliasi data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) secara virtual melalui inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya menilai penandatanganan MoU ini, dapat meningkatkan pendapatan daerah, apalagi perusahaan yang beroperasi di Malut terutama memiliki kendaraan, terkadang pajaknya keluar daerah sehingga dengan adanya MoU ini bisa meningkatkan pendapatan melalui PBBKB," kata Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba usai menandatangani MoU antara Pemprov Malut dan PT.Pertamina di Ternate, Senin.
Gubernur menyatakan, kerja sama ini dapat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBBKB serta adanya alur informasi pengawasan pendistribusian BBM dari PT Pertamina (Persero).
Sehingga, melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan antara Pemprov Malut dan PT. Pertamina, apalagi berkontribusi dalam peningkatan PAD sebagai wajib pungut PBBKB.
Oleh karena itu, Gubernur memberikan apresiasi kepada KPK atas kegiatan yang diselenggarakan sehingga adanya pendatangan MoU ini ke depan pajak yang ada di Malut tidak keluar ke daerah lain.
Gubernur mengakui, di Malut memiliki banyak perusahaan besar yang tentunya sangat membutuhkan BBM, sehingga kerja sama ini sangat strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Kantor Perwakilan Gubernur Maluku Utara, di Ternate, turut hadir GManager Pertamin wilayah Maluku Papua Yoyok Wahyu Maniadi
Sementara itu, GM PT. Pertamina (Persero) Region Maluku dan Papua Yoyok Wahyu Maniadi mengapresiasi inisiasi KPK bersama PT. Pertamina untuk bekerja sama dengan Pemprov Malut membuat kesepakatan bersama terkait PBBKB.
"MoU PT Pertamina dan Pemprov Malut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Oleh karena itu menjadi perhatian kita semua agar optimalisasi perolehan pendapatan pajak kendaraan bermotor dapat terserap secara maksimal," ujarnya.
Bahkan, MoU ini akan lebih mudah bagi PT. Pertamina dan Pemprov Malut untuk melakukan rekonsoliasi dalam hitungan atas pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Malut, agar menambah pendapatan daerah.
PT. Pertamina Region VIII dan Pemprov Malut teken MoU PBBKB
Senin, 14 Desember 2020 18:52 WIB