Ternate (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara (Malut) mengapresiasi penandatanganan MoU antara Pemprov setempat dengan PT. Pertamina (Persero) region VIII soal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sehingga bisa dijadikan data pembanding kendaraan yang ada di daerah ini.
"Kerja sama Pemprov Malut dan PT. Pertamina memberikan kemudahan mendapatkan informasi jika ada penggunaan bahan bakar yang berasal dari luar Pertamina, agar penyerapan pajak bisaterealisasi ," kata Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaja usai penandatanganan kesepakatan bersama optimalisasi pendapatan PBBKB antara Gubernur Malut dan Pertamina, di Ternate, Senin.
Dia menyatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBBKB yang disetorkan PT Pertamina (Persero) kepada Pemprov Malut hingga November 2020 sebesar Rp 97,6 miliar atau selisih Rp87 juta dengan tahun lalu.
Oleh karena itu, Ahmad merespon penandatanganan kesepakatan yang diinisiasi oleh KPK ini mengharuskan PT Pertamina (Persero) untuk terbuka menyangkut berapa banyak bahan bakar yang digunakan di Malut, sehingga dengan data yang jelas, diharapkan pemerintah bisa lebih mudah mendapatkan informasi dari Pertamina, jika ada penggunaan bahan bakar yang berasal dari luar Pertamina, agar penyerapan pajak bisa terealisasi optimal.
Selain itu, ini merupakan jenis pajak yang akan dioptimalkan, apalagi KPK melihat potensi sangat besar untuk meningkatkan pendapatan daerah, sebab ada perusahaan yang data-data dimiliki masuk dalam klasifikasi rahasia, sehingga belum terbuka untuk disampaikan ke pemda.
Dia berharap, dengan adanya kerja sama ini bisa memberi akses ke daerah untuk melihat potensi daerah dalam menggenjot pendapatan daerah.
Apalagi, sesuai ketentuan, maka pemda melihat penggunaannya, terutama kendaraan dari luar daerah yang didatangkan ke Malut seharusnya membayar pajak di Malut, tetapi dalam pengawasan angkutan barang ke Malut sangat minim dalam proses pengawasannya.
Sehingga, kerja sama dengan PT. Pertamina ini, maka Pemprov Malut dimudahkan untuk memantau sektor pendapatan pajak, melalui pemasok dan wajib pajak kendaraan bermotor baru Pertamina yang terdaftar.
BPKAD Malut apresiasi MoU PBBKB dengan PT. Pertamina
Senin, 14 Desember 2020 19:43 WIB