Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Soegiarto membantah oknum jaksa VT dinonaktifkan dari jabatan Asisten Pengawasan karena terlibat kasus penjualan barang bukti kapal ikan di Tual pada 2004 senilai Rp14 miliar."Tidak benar VT dinonaktifkan terkait kasus dugaan penjualan kapal. Yang terjadi sebenarnya adalah kesalahan administrasi," katanya di Ambon, Selasa.Kajati memastikan kesalahan administrasi tersebut sedang ditelusuri agar terungkap permasalahan sesungguhnya."Saya tidak mau berpolemik. Masalah ini sedang ditangani dan akan dibeberkan apa adanya," katanya.Ia mengelak menjelaskan kemungkinan kasus lain yang dilakukan oknum jaksa tersebut sehingga untuk sementara harus dinonaktifkan dari jabatannya."Saya harap semua pihak menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," tegasnya.Sebelumnya, oknum jaksa VT dilaporkan mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw, kepada Jaksa Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp14 miliar.Menurut Uwuratuw, kasus tersebut terjadi pada 2004, saat yang bersangkutan bertugas di Kejaksaan Negeri Tual, Maluku Tenggara.Pada 29 April 2010, Lukas Uwuratuw ditangkap oleh VT, yang bertindak selaku ketua tim penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan enam unit kapal penangkap ikan senilai Rp2,7 miliar pada anggaran 2002.Lukas Uwuratuw diduga terlibat kasus tersebut saat menjabat Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat.
Kajati Bantah VT Terlibat Kasus Penjualan Kapal
Rabu, 24 November 2010 5:05 WIB
