Ambon (ANTARA) - JPU Kejari Ambon, Senia Pentury menuntut terdakwa Marianus Kainama selama 12 tahun penjara karena tertangkap membawa narkotika golongan satu bukan tanaman berupa sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Marianus secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah membawa narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 115 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Senia, di Ambon, Jumat.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Julianty Wattimury didampingi Orpha Mathina dan Josca Jeane Ririhena selaku hakim anggota.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Senia, terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkotika, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Terdakwa Marianus bersama Dian Nikijuluw (BAP terpisah) ditahan polisi pada Oktober 2020.
Saat itu Marianus baru tiba dari Jakarta pada 14 Oktober 2020 dan dijemput Dian Nikijuluw sekitar pukul 12:00 WIT menggunakan sebuah mobil, kemudian petugas BNNP Maluku yang sudah menerima informasi bahwa ada orang yang masuk Ambon membawa sabu-sabu langsung membuntuti.
Ketika perjalanan kedua terdakwa sampai di depan Kantor Polsek Teluk Ambon dan ada kegiatan sweping, petugas langsung meringkus mereka dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Robert Lesnussa.
Terdakwa narkoba Marianus Kainama dituntut 12 tahun penjara. Tegakkan hukum
Jumat, 4 Juni 2021 18:20 WIB