Ternate (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), menghentikan sementara aktivitas belajar mengajar tatap muka bagi siswa di sekolah, baik TK, SD dan SMP yang ada di wilayah pulau itu.
"Jadi pelaksanaan aktivitas belajar pada awal tahun pelajaran 2021-2022 di sekolah dihentikan selama 15 hari kedepan, mulai hari Senin tanggal 12 Juli hingga 26 Juli 2021," kata Kadikbud Kabupaten Pulau Morotai, F Revi Dara dihubungi dari Ternate, Jumat.
Menurut dia, aktivitas belajar tatap muka dihentikan sementara itu setelah dari hasil rapat internal dan koordinasi dengan pimpinan (Bupati), kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 420/2082/DIKBUD.K/VII/2021 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP Kabupaten Pulau Morotai, yang ditujukan kepada Kepala Pengelola Jenjang Sekolah PAUD, Kepsek SD dan SMP di Pulau Morotai.
Dia menyebut, walaupun para siswa dan siswi diliburkan, bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan dan tenaga lainnya tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya untuk proses penerimaan siswa baru.
"Guru tetap masuk melakukan penyusunan dokumen kegiatan belajar mengajar dan penguatan lainnya dalam memasuki tahun pelajaran 2021/2022, dengan tetap menjaga protokol kesehatan, menjaga jarak, mengenakan masker, dan membatasi berjalan di area/kawasan publik," ujarnya.
Revi menyatakan, para siswa dan siswi orang tua/wali agar diberikan informasi secara tertulis tentang libur dimaksud dan arahan menjaga protokol kesehatan selama siswa dan siswi berada di lingkungan orang dan masyarakat.
"Untuk mengontrol siswa secara langsung atau tidak langsung melalui orang tua/wali siswa dan siswi di rumah untuk tetap belajar di rumah melalui media televisi dan media elektronik lainnya sebagai alternatif belajar di tengah Pendemi COVID-19," ujarnya.
Sehingga, dirinya menegaskan, kepada tenaga pendidik dan kependidikan tidak diperkenankan meninggalkan wilayah kerja kecuali atas izin pimpinan sebagai ketentuan yang berlaku, baik pada ketentuan cuti bersama dan libur nasional yang ditetapkan oleh daerah.
Kemudian kepala sekolah, jajaran tenaga pendidikan dan kependidikan melakuan bakti bersama sekurang-kurangnya seminggu sekali untuk kegiatan pembersihan lingkungan sekolah, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
"Bagi sekolah yang mengabaikan hal itu maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.