Ambon (ANTARA) -
Komisi I DPRD Maluku membahas Momerandum of Understanding (MoU) dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk melabelisasi berbagai produk unggulan khas daerah ini agar nantinya tidak diklaim oleh provinsi lain.
"Minimal lewat MoU yang disepakati dengan BSN, maka potensi alam di daerah ini mendapat lebel atau pengakuan dari lembaga tersebut," kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra di Ambon, Jumat.
Dia berharap dengan adanya MoU ini maka tentunya akan ditindaklanjuti komisi untuk melakukan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Bagi OPD yang berkaitan dengan masalah pelayanan publik harus diundang. Jadi wajib hukumnya dan kita akan melakukan pembahasan hingga pekan depan," ujarAmir.
Sehingga diharapkan kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku juga bisa memberikan informasi kepada setiap OPD agar merancang rencana kerja mereka.
Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pendidikan juga perlu diinformasikan, sekaligus diundang dalam pelaksanaan rapat di paripurna.
"Intinya komisi sudah sepaham terkait MoU dengan BSN dan kini tinggal dibahas materinya, jangan sampai potensi perikanan kita dari Maluku, ada label dari Jawa, Bali, atau provinsi yang lain karena ini yang merugikan Maluku," tandas Amir.