Ambon (ANTARA) -
PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon mencatat terjadi penurunan jumlah penumpang selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra, di Ambon, Kamis, menyatakan, selama PPKM terjadi penuruan jumlah penumpang mencapai 50 persen.
"Dibandingkan sebelum PPKM terjadi penurunan penumpang mencapai 50 persen,"ujarnya.
Ia mengatakan, data gabungan kedatangan dan keberangkatan penumpang di bandara Pattimura per hari sebanyak 700-800 orang.
"Jika dirata-ratakan penumpang yang tiba dan berangkat 700-800 orang per hari, jumlah ini menurum dibandingkan sebelum PPKM mencapai 1.500- 1.700 orang," katanya.
Aditya mengakui, sebelum pandemi periode tahun 2019, penurunan jumlah penumpang mencapai 70-80 persen.
Penurunan disebabkan pemerintah menerapkan ketentuan perjalanan pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali 3 - 20 Juli 2021.
Pemberlakuan PPKM calon penumpang wajib memenuhi syarat dokumen sesuai surat edaran Kemenhub nomor 45 Tahun 2021 bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu sertifikat vaksin COVID-19 dosis pertama.
Selain itu surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen yakni, surat keterangan dari dokter spesialis, serta hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Serta sejumlah syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yang terlampir dalam surat edaran Kemenhub," ujarnya.
Ia menjelaskan, petugas Bandara Pattimura Ambon juga konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi ini demi untuk membantu mengurangi laju penularan COVID-19.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti.