Ambon (ANTARA) -
Target retribusi parkir di masa pandemi COVID -19 di Kota Ambon pada 2021 meningkat menjadi Rp4,6 miliar dibandingkan 2020 yang hanua Rp4 miliar, kata Plt Kepala dinas Perhubungan setempat, Roby Sapulette.
"Target parkir 2021 sesuai kontrak yang ditetapkan sejak 15 Februari 2021 sebesar Rp 4,6 miliar. Target ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun anggaran 2020 yang hanya Rp4 miliar," katanya, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, kenaikan target parkir sejalan dengan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, menaikkan tarif retribusi parkir progresif untuk kendaraan roda empat atau lebih di lima zona strategis yakni Jalan AY Patty, Sam Ratulangi, Said Perintah, AM Sangadji, dan Diponegoro.
Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dikatakannya, kenaikan tarif parkir berlaku untuk lima zona strategis, dengan memberlakukan tarif parkir per jam.
Tarif parkir kendaraan roda empat yang akan diberlakukan sebesar Rp4.000 per satu jam pertama dan mengalami kenaikan Rp2.000 di jam berikutnya.
Kendaraan bermotor roda enam Rp6.000 dan roda lebih dari enam Rp10 ribu per jam.
Sedangkan, kendaraan roda dua tidak mengalami kenaikan tarif Rp3.000. Untuk zona bebas lainnya tidak mengalami kenaikan tarif.
Roby mengakui, kenaikan tarif parkir di zona strategis pada penerapan PPKM terkendala karena aktifitas masyarakat berkurang dan jam operasional yang dibatasi.
"Kita berharap sampai akhir tahun anggaran 2021 target parkir bisa terealiasi Rp4,6 miliar," tandasnya.
Target retribusi parkir masa pandemi di Ambon 2021 meningkat, begini penjelasannya
Senin, 9 Agustus 2021 16:25 WIB