Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengakui sejak Januari hingga Juli 2021 telah menangani 132 perkara tindak pidana narkoba, dan kasus ini jauh lebih tinggi dari tindak pidana lainnya seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun terhadap anak.
"Untuk tindak pidana kekerasan terhadap anak yang kami tangani selama enam bulan pertama pada 2021 hanya 34 perkara," kata Kasie Intel Kejari Ambon, Gino Talakua, di Ambon, Rabu.
Sedangkan, kasus tindak pidana umum lainnya seperti KDRT hanya lima perkara, ini belum termasuk penanganan perkara pembunuhan, pencurian, maupun perkara tindak pidana khusus.
Menurut dia, semua perkara yang diproses Kejari Ambon sampai ke tingkat pengadilan ini awalnya ditangani oleh aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
"Sebagian perkara masih sedang dalam proses persidangan di pengadilan. Namun, ada juga perkara yang sudah diputuskan majelis hakim yang sifatnya berkekuatan hukum tetap," ujar Gino.
Untuk diketahui, tingginya kasus KDRT maupun kekerasan terhadap anak membuat Kemendikbud RI mewacanakan diterapkannya kembali sistem belajar tatap muka di sekolah.
Terkait wacana Kemendikbud ini, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Gustaf Latuheru mengatakan, masih mengevaluasi rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Sebab sistem belajar tatap muka antara guru dengan para murid di sekolah ini belum dapat diterapkan segera untuk daerah yang masih memberlakukan PPKM berdasarkan SKB empat menteri.
"Sesuai SKB empat menteri, untuk daerah dengan status zona seperti ini belum bisa dilakukan pembelajaran tatap muka bagi para murid di semua tingkatan sekolah," katanya.
Menurut dia, kondisi untuk kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah itu minimal suatu daerah masuk zona kuning atau hijau, sehingga Pemkot Ambon akan melakukan evaluasi rencana itu.
"Sekarang kita mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri tentang posisi atau kedudukan Kota Ambon yang saat ini masih berada di level tiga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun, jika kondisinya memungkinkan setelah evaluasi maka tentunya bisa dilaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka di kelas," tandas Gustaf..
Kasus KDRT yang ditangani Kejari Ambon lebih dominan, tegakkan aturan
Rabu, 25 Agustus 2021 17:45 WIB