Ambon (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penyesuaian tarif angkutan kota (Angkot) baru yang diberlakukan 7 September 2021, seiring kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite harga khusus (PLK).
"Dinas Perhubungan telah merumuskan tarif baru penyesuaian, mengalami kenaikan berkisar Rp800 - 1.200 untuk seluruh trayek angkutan umum," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Kamis.
Ia mengatakan, kenaikan tarif dilakukan karena kebijakan nasional penghapusan BBM jenis premium di kota Ambon, dan dialihkan ke jenis Pertalite harga khusus (PLK) yang harganya lebih tinggi dari premium.
"Selisih harga premium dan pertalite berkisar Rp1400-1.600, sehingga ditempuh kebijakan agar pemilik kendaraan, pengemudi dan masyarakat juga tidak dirugikan," ujar Richard.
Secara aspiratif, menurut dia, pihaknya mau menyurat kepada Pertamina, jika dibolehkan kebijakan penghapusan premium dimulai 1 Januari 2021.
"Tetapi mulai September 2021, kebijakan Pertamina secara nasional premium itu sudah ditarik. Jika sudah ditarik, lalu kita mau isi premium bagaimana," tandas Richard..
Diakuinya, dasar perhitungan tarif angkot baru di Ambon menyesuaikan komponen bahan bakar.
Sebelumnya perhitungan tarif angkot menggunakan premium, ketika tidak diproduksi lagi dan beralih ke pertalite maka perlu penyesuaian tarif.
Format penghitungan tarif baru berdasarkan perhitungan kenaikan harga BBM serta sparepart kendaraan yang dikompare dari masukan pengusaha angkutan dan awak angkutan kota.
Komponen lain yang menjadi penghitungan yakni pelumas, suku cadang, selain itu jumlah rate per hari.
"Seluruh komponen kita hitung semua sebagai upaya solusi bagi masyarakat dan pengemudi dengan tetap mengikuti kebijakan nasional," tegas Richard.