Ambon (ANTARA) - Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku mengatakan tidak ada indikasi kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dialam pengerjaan proyek bendungan Waeapo di Kabupaten Buru.
"Kajati Maluku, Undang Mugapol didampingi Kabinda Maluku, Brigjen TNI Jimmy Aitonang bersama Bupati Buru Ramli Umasugy pada 17 Oktober 2021 mengunjungi lokasi bendungan. Namun, itu bukan berarti ada indikasi Tipikor dalam proyek itu," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Menurut dia, peninjauan dimaksud sebagai bentuk pendampingan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terhadap proyek pembangunan strategis nasional.
"Dalam peninjauan dimaksud, pihak pelaksana proyek menyampaikan kendala-kendala dan kemajuan pelaksanaannya di lapangan, di mana progresnya telah mencapai 26 persen dan terus dipacu," ujar Wahyudi.
Proses pengerjaan proyek bendungan senilai Rp2 triliun di lapangan ini sebenarnya tidak ada masalah, hanya agak tertunda akibat dampak pandemi COVID-19.
"Jadi kalau mengenai indikasi dugaan Tipikor itu tidak ada karena ini termasuk proyek strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintah dan didampingi oleh kejaksaan," tandasnya.
Kalau pun ada masalah hukum yang berindikasi menghambat pekerjaan maka kejaksaan akan ikut membantu mencari solusinya.
Kunjungan kerja Kajati Maluku dan rombongan ke Kabupaten Buru saat itu untuk melakukan kegiatan Adhyaksa Kejati Maluku Peduli Sehat dan Bahagia berupa vaksinasi COVID-19 dan pembagian sembako.
Dalam kunjungan tersebut, Kajati Maluku juga meresmikan nama jalan Jaksa Agung R. Soeprapto di salah satu ruas jalan di kota Namlea, ibu kota Kabupaten Buru dan sekaligus meninjau lokasi pembangunan bendungan Waeapo.