Ambon (ANTARA) - Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadli Ie mengaku belum mengetahui adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi dana COVID-19 di RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu yang saat ini sementara ditangani pihak kejaksaan.
"Saya tidak mengetahui adanya penanganan perkara dugaan Tipikor pembayaran tenaga kesehatanh (Nakes) dan jasa COVID-19 di RSUD Tulehu," katanya, di Ambon, Sabtu.
Karena itu, dia berjanji akan memanggil Direktur RSUD dr. Ishak Umarella untuk menanyakan persoalan tersebut.
"Kalau perkaranya sementara ditangani kejaksaan, lalu siapa yang melaporkan," ujarnya dengan nada bertanya.
Sebab menurut dia, pembayaran Nakes maupun jasa COVID-19 di daerah ini berjalan baik dan sudah terealisasi, namun kalau menyangkut masalah di RSUD dr. Ishak Umarella belum diketahuinya.
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Ambon di RSUD Umarella tahun anggaran 2020 senilai Rp12 miliar ini berawal dari adanya laporan masyarakat sehingga ditindaklanjuti tim jaksa penyelidik yang telah memeriksa puluhan saksi.
Namun belakangan ini, Kejari Ambon Dian Frits Nalle mengatakan perkaranya akan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.