Ambon (ANTARA) -
TNI Angkatan Udara (TNI AU) Lanud Pattimura bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon memaparkan status lahan Negeri Tawiri.
"Setelah mendengar penjelasan dari masyarakat Tawiri, maka saya perlu juga mendapat penjelasan dari TNI AU dan BPN kota Ambon. Tadi, saya telah mendengar paparan informasi, selanjutnya akan difasilitasi pertemuan bersama," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Selasa.
Ia mengatakan, Danlanud Pattimura, Andreas A Dhewo telah memperesentasikan seluruh bukti yang dimiliki menyangkut batas tanah negara yang dikuasai TNI-AU.
Richard menyatakan, upaya mediasi dan pertemuan yang dilaksanakan dengan warga Tawiri maupun TNI AU dan BPN adalah untuk mendudukan permasalahan batas lahan secara proporsional, dengan mengedepankan semangat penegakan hukum.
"Dalam waktu dekat kita akan undang semua pihak, untuk dudukan dia dan bicarakan secara terbuka. Sehingga tidak ada kecurigaan," tandasnya.
Pihaknya berharap, semua pihak dapat menahan diri, dan mewaspadai oknum tidak bertanggungjawab yang menjadi provokator dengan berusaha membenturkan TNI dengan rakyat.
"Masing- masing pihak berusaha memformalkan seluruh batas tanah itu sesuai dengan kepemilikan, misalnya ada yang tidak sepakat silahkan saja ke pengadilan," katanya.
Danlanud Pattimura Andreas A. Dhewo juga menyatakan, bahwa TNI-AU tidak bermaksud untuk mengambil lahan diluar batas tanah yang mereka tempati.
"TNI-AU berhasrat dudukan batas lahan sesuai kemilikan mereka secara normatif. Tidak bermaksud untuk menggusur warga negeri Tawiri," ujar Richard.
Sedangkan, BPN Kota Ambon menyampaikan, yang menjadi kewenangan mereka adalah tanah dengan luas hingga 10 hektar. Diatas 10 hektar menjadi kewenangan BPN Provinsi Maluku.
"Tanah negara yang dikuasai oleh TNI-AU secara riil luasnya 209 hektar maka otomatis itu menjadi kewenangan BPN Provinsi Maluku, " katanya.