Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menambah lokasi fokus (Lokus) prioritas penanggulangan kekerdilan anak di daerah setempat untuk 2022.
"Kita pada 2022 menambah 26 lokus dari target sebelumnya 12 menjadi 38 lokus prioritas penanggulangan kekerdilan di Ambon," kata Kepala DPPKB Kota Ambon Welly Patty, Kamis.
Penambahan lokus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon NO 446 tahun 2021, tentang penetapan pencegahan dan penanganan kekerdilan terintegrasi Kota Ambon tahun 2022.
26 lokus prioritas percepatan pencegahan dan penanganan kekerdilan di antaranya Kecamatan Sirimau di Kelurahan Waihoka, Karang Panjang, Amantelu, Honipopu, Batu Meja, Batu Gajah, Kecamatan Nusaniwe, Kelurahan Mangga dua, Waihaong, Urimessing, Wainitu, Nusaniwe, Seilale. Negeri Urimessing.
Kecamatan Teluk Ambon, Kelurahan Tihu, Desa Wayame, Hunuth, Tawiri, Hative Besar. Kecamatan Leitimur Selatan, Negeri Ema, Naku, Kilang, Hatalai, Hukurila, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Negeri Halong, Negeri Lama, Latta.
Sedangkan 12 lokus sebelumnya, yakni Negeri Batu Merah, Kelurahan Pandan Kasturi, Negeri Soya, Kelurahan Lateri, Desa Nania, Negeri Passo, Waiheru, Laha, Poka , Rumah Tiga, Kudamati, dan Kelurahan Benteng.
Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan program 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yang merupakan fase kehidupan yang dimulai sejak terbentuknya janin pada saat kehamilan (270 hari) sampai dengan anak berusia 2 tahun (730 hari).
Pada periode inilah organ vital (otak, hati, jantung, ginjal, tulang, tangan atau lengan, kaki dan organ tubuh lainnya mulai terbentuk dan terus berkembang," katanya.
Selain menambah lokus prioritas, juga akan dilakukan rembuk kekerdilan pada desa, negeri, dan kelurahan terkait tim pendamping keluarga.
Tim pendamping keluarga yang berisiko tinggi memiliki anak dengan masalah kekerdilan, terdiri atas kader PKK, Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), bidan, dan tenaga kesehatan di desa, negeri, dan kelurahan.
Tim, katanya, akan mendampingi mereka yang akan menikah, ibu hamil dan bayi di bawah usia dua tahun.
Pendampingan dimulai dari calon pengantin, sebelum hamil, selama hamil, dan pasca persalinan. Hal ini bertujuan untuk mencegah kekerdilan sekaligus menurunkan kematian bagi ibu/bayi.
"Kita akan mengevaluasi penanganan kekerdilan sekaligus pendamping keluarga yang telah berjalan sejak tahun 2021," tandasnya.