Ambon (ANTARA) - Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif, mencopot Kompol Cam Latarissa dari jabatannya sebagai Kasiaga SPK 3 SPKT Polda Maluku setelah dilapor masyarakat karena diduga melakukan pelanggaran.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, Sabtu, mengatakan, mutasi berawal saat diterimanya pengaduan dari masyarakat ke piket Dumasan, kemudian ditindak lanjuti dengan hasil penyelidikan sementara di lapangan, di mana dugaan kuat yang bersangkutan melakukan pelanggaran,
Bersangkutan telah dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas(Yanma) Polda Maluku dalam rangka evaluasi jabatan.
Ia menjelaskan, mutasi jabatan Pamen dengan pangkat satu melati itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Maluku Nomor: ST/53/KEP./2022, tanggal 18 Februari 2022.
Bersangkutan dimutasi ke Yanma untuk menjalani proses pemeriksaan. Bila terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat, yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Secara kedinasan Polri berlaku peraturan-peraturan kode etik dan disiplin, Namun, bila yang bersangkutan terbukti terlibat pidan, juga akan menjalani proses pidananya," ujar Roem..
Dia mengemukakan, Kepolisian tidak akan menolerir setiap kesalahan yang dilakukan oknum anggota. Sebab, bagi oknum anggota yang bersalah akan diberikan hukuman, sedangkan berprestasi pasti menerima penghargaan.
"Kami tidak akan melindungi oknum anggota yang bersalah," tandas Roem.