Ambon (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Provinsi Maluku, akan melakukan perampingan operasional trayek angkutan kota (Angkot) dari 64 menjadi 42 trayek.
"Perampingan trayek angkot merupakan penertiban layanan angkutan ke seluruh kawasan, jumlah trayek sangat banyak untuk kota kecil sehingga harus dilakukan perampingan," kata Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon, Robby Sapulette, Senin.
Ia mengatakan, surat keputusan perampingan trayek angkot telah disiapkan Dishub bersama Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon.
"Draf SK perampingan trayek sudah kami siapkan dan seharusnya ditandatangani Wali Kota tetapi belum sempat dilakukan, sehingga kita menunggu ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota," katanya.
Baca juga: Supir angkot Passo datangi DPRD Kota Ambon karena Pertalite langka, kebijakan jangan meresahkan
Menurut dia, melalui penetapan surat keputusan tersebut maka perampingan trayek angkot tersebut segera dilakukan.
"Ketika SK sudah ditandatangani, maka akan terjadi perampingan dan operasi kendaraan secara umum, tidak lagi menggunakan sistem seperti sebelumnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, implementasi perampingan trayek Angkot sesuai SK Wali Kota, memerlukan pembentukan tim bersama antara Dinas Perhubungan dan Sat Lantas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.
"Implementasi perlu dibentuk tim bersama, antara Dishub dan Lantas, karena jalur angkot harus kita dikendalikan, sehingga akan dilakukan pengaturan minimal selama satu minggu," tandasnya.
Baca juga: Dishub Ambon pasang stiker antisipasi angkot bodong
Trayek yang akan dirampingkan yakni jalur Kebung Cengkeh, Galunggung, IAIN hingga Stain yang digabungkan menjadi satu trayek.
"Trayek tersebut ada dalam satu jalur sehingga akan dirampingkan, tetapi tarif menyesuaikan rute yang ditetapkan dalam SK," kata Robby.
Sebelumnya, rencana Perampingan Trayek Angkot diputuskan Dishub Kota Ambon menyusul hasil evaluasi terhadap trayek Angkot yang jumlahnya terlalu banyak di Kota Ambon.
Baca juga: Polisi amankan pengemudi angkot pembacok juru parkir, tegakkan hukum