Ambon (ANTARA) - Pemindahan dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Tagop Soulisa dan Johny Rynhard Kasman berkaitan dengan proses persidangan mereka di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, dan keduanya ditempatkan terpisah pada dua Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.
"Untuk tersangka Tagop yang merupakan mantan Bupati Buru Selatan selama dua periode ini telah dititipkan di Rutan kelas llA Wayheru Ambon pukul 09.30 WIT," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Sedangkan rekannya tersangka Johny Rynhard Kasman tiba di Rutan Polda Tantui Ambon pukul 09.20 WIT.
Baca juga: Dua tahanan KPK kasus korupsi Bursel tiba di Ambon, Tagop mendekam di Rutan Kelas IIA
Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi proyek jalan di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Berkenaan dengan penuntutan perkara tipikor atas kedua tersangka, maka tim jaksa KPK memindahkan tahanan dari rutan KPK Jakarta ke Rutan kelas IIA Ambon dan Rutan Polda Maluku.
Menurut dia, Kejati Maluku memfasilitasi proses pemindahan kedua tersebut dengan melakukan penjemputan di Bandara Internasional Pattimura Ambon dan mengawal hingga dititipkan ke Rutan.
"Tiba di Bandara Pattimura Ambon pukul 08.40 WIT, kedua terdakwa langsung dibawa dgn kendaraan Kejaksaan ke Rutan," ujar Wahyudi.
Hadir dalam kegiatan penjemputan tahanan KPK antara lain Kasie Penuntutan Kejati Maluku, Achmad Atamimi, Kapolsek Kawasan Bandara Pattimura Iptu Jantje Serhalawan, personel gabungan TNI-AU, Polsek KBP dan pegawai Kejati.
Baca juga: KPK pindahkan dua tersangka korupsi Bursel untuk persidangan di Ambon