Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI menonaktifkan JL alias Jan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bagian Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku akibat diduga terlibat kasus rudapaksa anak di bawah umur.
"Dinonaktifkannya JL berdasarkan SK Jaksa Agung nomor 209 tanggal 1 Juli 2022 tentang pemberhentian sementara sebagai PNS, yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.
Status nonaktif sementara ini akan berlaku sambil menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebab saat ini JL masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri SBB.
Baca juga: Polresta Ambon limpahkan BAP ayah cabuli anak bawah umur
Kejagung menegaskan komitmen terhadap seluruh personel jika sesuai hasil pemeriksaan/inspeksi kasus bidang pengawasan yang hasilnya didapatkan bukti awal adanya suatu perbuatan pidana, maka akan diterapkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tersangka JL alias Jan awalnya diberitakan sebagai seorang oknum jaksa di Kejari SBB yang diduga melakukan tindak pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak bawah umur yang baru berusia 12 tahun pada awal Maret 2022.
Namun setelah ditelusuri, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal memberikan klarifikasi bahwa yang bersangkutan sebenarnya pegawai kejaksaan di bagian tata usaha.
Peristiwa pidana ini dilakukan tersangka di rumahnya ketika korban yang diduga memiliki keterbelakangan mental sedang bermain dengan anak tersangka.
Baca juga: Polisi ringkus tukang pijat cabul, tipu korban dengan iming-iming bisa bantu jadi pintar