Ambon (ANTARA) - Dinas Penanaman Model Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, meraih penghargaan pelayanan berbasis HAM.
Penghargaan diserahkan Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi kepada Kepala Dinas PMPTSP, Ferdinanda Louhenapessy, di Jakarta, Rabu.
Ferdinanda mengatakan, penghargaan yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, merupakan bentuk apresiasi terhadap Provinsi, Kota/Kabupaten, Instansi, TNI/POLRI yang telah menjalankan sistem pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
"Pemkot Ambon dalam hal ini DPMPTSP, dan Disdukcapil menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan kategori Pelayanan Berbasis HAM," Katanya.
Penghargaan tersebut juga diberikan berdasarkan penilaian yang telah dilakukan dengan sangat teliti dan matang, serta diputuskan dengan menggunakan dasar hukum yang jelas.
“Pemberian penghargaan ini ditetapkan dengan Kepmen Hukum dan HAM RI No. HH-05.HA.02.01.01 tahun 2022, yang ditetapkan Senin, (5/12,” ujarnya.
Pihaknya berharap, melalui penghargaan tersebut peningkatan pelayanan berbasis HAM terus dilaksanakan di kedua dinas tersebut, bahkan dapat merambat pada dinas lainnya yang juga merupakan dinas pelayanan dilingkup Pemerintah Kota Ambon.
“Diharapkan untuk kedepannya mampu memberikan pelayanan yang lebih maksimal serta mampu pertahankan apa yang sudah dicapai ini,” katanya.