Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku memperbolehkan calon legislatif melakukan sosialisasi melalui spanduk di ruang publik pada pemilu 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay, di Ambon, Rabu mengatakan, Bawaslu tidak melarang jika seseorang bakal calon anggota legislatif memilih lebih dulu memasang spanduk bergambar dirinya dengan tujuan sosialisasi jelang masa kampanye Pemilu 2024.
"Kendati masih sebatas bakal calon, tetapi yang bersangkutan bisa memasang spanduk sosialisasi bergambar dirinya menjelang masa kampanye pemilihan legislatif 2024," kata Stevin.
Menurutnya, Bawaslu Maluku tentu tidak asal-asalan dalam menetapkan sebuah aturan. Jika memang itu diperbolehkan oleh Bawaslu pusat, maka di daerah akan turut menerapkannya.
"Persoalan ini, Ketua Bawaslu RI Pak Rahmat Bagja juga mengaku memperbolehkannya. Nah, kita di Maluku ya seperti itu juga," ujarnya.
Ia mengatakan, seorang bakal calon penting untuk dikenali publik. Oleh karena itu, bakal calon harusnya sudah melakukan sosialisasi dan kampanye di kalangan masyarakat.
"Bisa pasang spanduknya di rumah, atau tempat umum lainnya. Tapi, khusus di tempat umum, perlu ijin pihak kepolisian. Biar tidak ada masalah dikemudian hari," terangnya.
Stevin juga mengingatkan, agar tidak sampai melakukan hal-hal tidak jujur seperti politik uang demi terpilihnya menjadi seorang legislatif.