Ambon (ANTARA) - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku, menginstruksikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di lembaga penegak hukum itu untuk mengusut dan mengungkap oknum pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pemasok narkoba asal Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Harus diselidiki apakah ada jaringannya atau keterlibatan oknum lain, sebab penangkapan satu pelaku diduga bandar narkoba memiliki barang bukti sebanyak 305,15 gram sabu," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora di Ambon, Rabu.
Penegasan Kapolresta Pulau Ambon terkait penangkapan tersangka S alias A yang membawa masuk narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu senilai Rp900 juta.
Menurut Kapolresta, tersangka S diduga merupakan bandar narkoba di Kota Tual, Maluku, yang membawa masuk narkoba asal Makassar, Sulsel, melalui Bandara Internasional Pattimura Ambon pada Jumat, (10/3) 2023.
Petugas bandara yang mendeteksi adanya barang haram tersebut melalui sinar X-Ray kemudian melaporkannya kepada aparat Polsek Bandara Internasional Pattimura, sehingga menciduk tersangka di salah satu penginapan di dekat bandara tersebut.
"Penyelidikan lebih mendalam terhadap tersangka untuk mengungkap jaringannya harus dilakukan karena sebelumnya yang bersangkutan juga membawa masuk 15 gram sabu dari Makassar melalui Bandara Internasional Pattimura Ambon dan dilanjutkan ke Kota Tual," ucapnya.
Menurut Arthur, tersangka S yang tertangkap saat menyimpan barang buktinya di dalam alas sepatu ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara dan dapat dijerat melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.