Ambon (ANTARA) - DPRD Maluku meminta bukti pembayaran pemasangan jaringan serta rekening listrik bulanan yang ditagih pihak Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) terhadap ratusan pedagang agar bisa dipastikan tindakan tersebut merupakan perbuatan legal atau bukan.
"Kami minta laporan pihak DPW Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) tentang keluhan pedagang atas pungutan yang dilakukan APMA baik untuk pemasangan listrik di kios maupun pembayaran rekening per bulan," kata Ketua Komisi II DPRD setempat, Johan Lewerissa di Ambon, Kamis.
DPW Pekat Indonesia Bersatu Maluku diketuai Benny Adam dan Mahfud Sahad selaku sekretaris menyampaikan laporan tertulis kepada DPRD provinsi tentang keluhan lebih dari 300 pedagang kaki lima yang dipungut Rp650.000 per kios untuk pemasangan lampu dan Rp300.000 per bulan untuk pembayaran rekening listrik.
Sehingga DPRD Maluku menggelar rapat gabungan komisi bersama pihak PLN, Dinas Perindag Kota Ambon, dan DPW Pekat Indonesia Bersatu, termasuk mengundang pengurus APMA namun mereka tidak hadir.
"Kami minta bukti tertulis sehingga dipastikan apakah benar ada pungutan seperti itu dan tergolong legal atau bukan, karena dijumlahkan 336 pedagang kali Rp650.000 saja sudah sangat besar, belum lagi 336 pedagang dikalikan dengan Rp300 ribu setiap bulan," tandas Johan dalam rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Melki Sairdekut.
Yang menjadi pertanyaan, penagihan biaya pemasangan maupun pembayaran rekening listrik ini kewenangan siapa, apakah Disperindag Kota Ambon selaku koordinator atau PLN.
Dia juga meminta Disperindag Kota Ambon untuk melakukan evaluasi dan pihak PLN juga harus jujur.
Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan terima kasih kepada DPW Pekat Indonesia Bersatu Maluku yang sudah menyampaikan aspirasi dan keluhan para pedagang.
"Apakah Disperindag Kota Ambon memberikan kewenangan kepada Alvan Valeo selaku ketua APMA untuk menagih rekening listrik, dan kalau dia bertindak sendiri tanpa izin maka ini ilegal dan bisa diproses hukum," tegas Benhur.
Dia juga meminta pihak PLN untuk menindak tegas petugasnya di lapangan bila kedapatan ikut bermain dalam persoalan listrik paa pedagang di Pasar Mardika.
Anggota Komisi II DPRD Maluku Azis Hentihu menegaskan, pihak APMA seharusnya hadir dalam rapat bersama agar bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi selama ini.
Sementara Wakil ketua komisi III, Saudah Anakotta Tethol menduga ada oknum-oknum tertentu yang mengatas-namakan pejabat untuk melakukan pungutan kepada pedagang.
Meter pembanding
Sekeretaris Dinas Perindag Kota Ambon Lina Silooy dalam rapat tersebut menjelaskan, dalam proses penanganan listrik di Pasar Mardika telah disepakati adanya angka meter pembanding di kios dengan meteran induk.
"Untuk kios-kios pedagang juga dipasang meteran listrik yang bersumber dari meteran induk agar digunakan sebagai angka pembanding sehingga diketahui berapa besar pemakaiannya dan jangan sampai membenani pedagang," jelas Lina.
Sementara Manejer PLN Unit pemasaran (UP) 3 Ambon, Maryudi S mengatakan, untuk penagihan rekening listrik oleh PLN hanya memperhatikan meter utama dan tidak ada perjanjian dengan para pedagang pemilik kios.
"Untuk kios-kios tidak ada perjanjian karena dari meter utama, oleh Disperindag Kota Ambon disalurkan ke setiap kios, kemudian ada meter prabayar yang bukan dipasang PLN tetapi ada pihak lain yang memindahkan meteran tersebut ke dalam pasar," ungkap Maryudi.
Dia juga menyatakan kalau harus ditertibkan meter prabayarnya maka PLN akan melakukannya segera supaya tidak ada miss infirmasi ada dua tagihan.
Wakil Ketua DPRD Maluku Melki Sairdekut mengatakan, PLN telah membijaki masalah kelistrikan di kios-kios yang merupakan pasar sementara.
Dikatakan pasar sementara sebab para pedagang yang menempati kios-kios ini akan dipindahkan ke pasar baru yang sementara dibangun pemerintah provinsi dan dalam waktu dekat sudah rampung.
Harga penagihan listrik di kios-kios pedagang juga hanya untuk jangka pendek.
"Setelah rapat hari ini, Pansus Pasar Mardika akan membijakinya secara keseluruhan baik berkaitan dengan lapak-lapak, transportasi, serta pembelian BBM melalui kode batang," ujarnya.